MENU

BerandaBeritaArtikelDaftar HargaChat
Install Aplikasi

Mode Gelap

Blokir Kendaraan Bermotor yang sudah Dijual: Panduan Lengkap

Pajak Online Blokir Kendaraan
Menjual kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, adalah hal yang umum dilakukan oleh banyak orang. Namun, setelah proses jual beli selesai, ada satu langkah penting yang sering kali terlupakan, yaitu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual sangat penting untuk menghindari masalah pajak dan tanggung jawab hukum di masa depan. Berikut adalah panduan lengkap dan detail mengenai cara blokir kendaraan bermotor yang sudah dijual, berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya.

Mengapa Perlu Memblokir STNK?


Memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual adalah langkah penting untuk memastikan bahwa Anda tidak lagi bertanggung jawab atas pajak dan kewajiban hukum terkait kendaraan tersebut. Jika STNK tidak diblokir, Anda masih dianggap sebagai pemilik sah kendaraan oleh pihak berwenang, yang berarti Anda masih bertanggung jawab atas pajak tahunan dan segala pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh pemilik baru.

Persiapan Dokumen


Sebelum memulai proses blokir STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat.
6. Materai sebanyak 2 buah.
7. Membawa Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain.

Cara Blokir STNK Secara Offline


Jika Anda lebih memilih untuk melakukan proses blokir STNK secara langsung, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
2. Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di kantor Samsat.
4. Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas.
5. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan.
6. Proses Blokir: Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu Konfirmasi: Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa proses blokir STNK telah selesai, dan biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.

Cara Blokir STNK Secara Online


Berikut adalah langkah-langkah untuk memblokir STNK secara online:
1. Akses Situs Resmi Samsat:
Kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa Provinsi memiliki layanan online yang memungkinkan pemblokiran STNK secara digital.
2. Registrasi Akun:
Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan.
3. Login:
Masuk ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.
4. Pilih Layanan Blokir STNK:
Cari dan pilih layanan blokir STNK di menu yang tersedia.
5. Unggah Dokumen:
Unggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan jual beli.
6. Isi Formulir:
Isi formulir permohonan blokir STNK dengan data yang benar dan lengkap.
7. Submit Permohonan:
Setelah semua dokumen terunggah dan formulir terisi, submit permohonan Anda.
8. Konfirmasi dan Verifikasi:
Tunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak Samsat. Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan Anda telah disetujui.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak lagi bertanggung jawab atas kendaraan yang telah dijual, sehingga tidak ada kekhawatiran tentang pajak atau masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB