MENU

BerandaBeritaArtikelKode PlatDaftar Harga
Install Aplikasi

Mode Gelap

Syarat dan Cara : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Panduan lengkap tentang syarat dan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan, pajak kendaraan 5 tahunan, mutasi kendaraan, balik nama kendaraan, cara mengurus duplikat STNK, serta proses perubahan bentuk dan/atau warna kendaraan. Temukan langkah-langkah mudah dan persyaratan yang diperlukan untuk setiap layanan ini.

Pembayaran Pajak 1 Tahunan

Persyaratan:
  • 1. STNK (asli);
  • 2. KTP (asli);
  • 3. SKPD (notice pajak)(asli).
Proses:
Membawa kelengkapan berkas.
Mengambil Nomor Antrian.
Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
Menuju Loket Pendaftaran Ulang 1 Tahun untuk pendaftaran dan pendataan.
Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD di Loket Penyerahan.

Pembayaran Pajak 5 Tahunan

Persyaratan:
  • 1. STNK (asli);
  • 2. KTP (asli);
  • 3. SKPD (notice pajak)(asli);
  • 4. BPKB (asli dan fotocopy).
Proses:
Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai Berkas.
Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
Menuju Loket Pendaftaran Ulang 5 Tahun untuk pendaftaran dan pendataan.
Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.

Proses Duplikat (Kehilangan) STNK

Persyaratan:
  • 1. KTP (asli);
  • 2. BPKB (asli dan fotocopy).
Proses:
Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip POLRI yang ada di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).
Membawa Surat Kehilangan dari POLSEK setempat (diurus terlebih dahulu).
Membawa Surat Keterangan dari Biro OPS POLRES/POLRESTABES (diurus terlebih dahulu).
Membawa Berita Acara Pemeriksaan dari Reserse POLRES/POLRESTABES (diurus terlebih dahulu).
Membawa Surat Keterangan dari INFOLAHTA POLDA (diurus terlebih dahulu).
Membawa Kwitansi Iklan (iklan kehilangan kendaraan) dan potongan iklan di media cetak (Iklan di Media Cetak 2x tayangan) (diurus terlebih dahulu).
Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas
Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
Menuju Loket Pendaftaran Duplikat untuk pendaftaran dan pendataan.
Menunggu 14 hari dari tanggal iklan terakhir (iklan kehilangan kendaraan).
Kembali ke Loket Pendaftaran Duplikat untuk konfirmasi dan mendaftar proses Duplikat.
Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD di Loket Penyerahan.

Proses Mutasi Keluar (Cabut Berkas)

Persyaratan:
  • 1. STNK (asli);
  • 2. KTP Pemilik baru (asli dan fotocopy);
  • 3. BPKB (asli dan fotocopy);
  • 4. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (bila ganti kepemilikan).
Proses:
Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip POLRI yang ada di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).
Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
Menuju Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk pendaftaran dan pendataan.
Menunggu proses pengambilan berkas, pengecekan berkas dan Rekomendasi Mutasi dari POLDA setempat (sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).
Kembali ke Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk konfirmasi dan mendaftar proses Mutasi Keluar.
Melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran apabila terdapat tunggakan sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
Menunggu panggilan untuk pengambilan seluruh berkas dan Fiskal Antar Daerah di Loket Mutasi Keluar.
Menuju SAMSAT tujuan untuk selanjutnya melakukan Proses Pendaftaran Mutasi Masuk.

Proses Mutasi Masuk

Persyaratan:
  • 1. STNK (asli);
  • 2. KTP Pemilik baru (asli dan fotocopy);
  • 3. BPKB (asli dan fotocopy);
  • 4. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (bila ganti kepemilikan);
  • 5. Arsip Kendaraan Bermotor (dari SAMSAT asal kendaraan terdaftar);
  • 6. Fiskal Antar Daerah.
Proses:
Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
Menuju Loket Mutasi untuk mendapatkan Rekomendasi dari POLDA setempat dan membayar PNBP (biaya BPKB, STNK & Plat Nomor).
Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
Menuju Loket BPKB untuk melakukan pembayaraan PNBP penggantian BPKB baru di Loket Bank dan menyerahkan BPKB asli dan fotocopy berkas untuk selanjutnya diproses penggantian BPKB baru atasnama pemilik baru (BPKB dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).
Apabila Mutasi Masuk Atas Nama Tetap hanya akan dilakukan pencatatan dan registrasi pada BPKB tanpa ada penggantian BPKB baru.
Menuju Loket Pendaftaran Mutasi Masuk untuk pendaftaran dan pendataan.
Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.
Kembali ke Loket BPKB untuk pengambilan BPKB baru sesuai tanggal pengambilan BPKB.

Proses Balik Nama Kendaraan

Persyaratan:
  • 1. STNK (asli);
  • 2. KTP Pemilik Baru (asli);
  • 3. SKPD (notice pajak)(asli);
  • 4. BPKB (asli dan fotocopy);
  • 5. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya.
Proses:
Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip POLRI yang ada di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).
Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
Menuju Loket Mutasi Dalam Kota untuk mendapatkan Rekomendasi pindah wilayah dari POLDA dan membayar biaya PNBP (BPKB, STNK & Plat).
Menuju Loket Progresif untuk mengetahui Progresif Kendaraan.
Menuju Loket BPKB untuk melakukan pembayaraan PNBP penggantian BPKB baru di Loket Bank dan menyerahkan BPKB asli dan fotocopy berkas untuk selanjutnya diproses penggantian BPKB baru atas nama pemilik baru (BPKB dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).
Menuju Loket Pendaftaran BBN II untuk pendaftaran dan pendataan.
Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.
Kembali ke Loket BPKB untuk pengambilan BPKB baru sesuai tanggal pengambilan BPKB.

Rubah Bentuk dan atau Ganti Warna

Persyaratan:
  • 1. STNK (asli);
  • 2. KTP (asli);
  • 3. SKPD (notice pajak)(asli);
  • 4. BPKB (asli dan fotocopy).
Proses:
Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip POLRI yang ada di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).
Keterangan Rubah Bentuk dan atau Ganti Warna dari Bengkel (Bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP) tempat perubahan bentuk dan atau warna kendaraan bersangkutan.
Foto kendaraan sebelum dan sesudah perubahan.
Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
Menuju Loket Pendaftaran Rubentina untuk pendaftaran dan pendataan.
Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB