MENU

BerandaBeritaArtikelKode PlatDaftar Harga
Install Aplikasi

Mode Gelap

Subsidi Motor Listrik: Syarat dan Cara Mendapatkannya

Subsidi Motor Listrik
Motor listrik semakin populer di Indonesia sebagai alternatif kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah pun mendukung penggunaan motor listrik dengan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta. Artikel ini akan membahas syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik serta daftar motor yang disubsidi. Dikutip dari SISAPIRa, masih ada sekitar 550 ribuan sisa Kuota untuk Tahun 2024 ini.

Insentif dari Pemerintah untuk Kendaraan Listrik


Pemerintah Indonesia memberikan insentif bagi kendaraan listrik, termasuk:
• Subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit dan bantuan konversi sebesar Rp10 juta per unit untuk periode 2023-2024.
• Biaya balik nama dan pajak kendaraan bermotor listrik dipangkas sebesar 90%.

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik


Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Subsidi ini hanya berlaku untuk WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
2. Satu KTP Satu Motor
- Setiap KTP hanya berhak mendapatkan satu unit motor listrik dengan subsidi.
3. Tidak Menerima Subsidi Lain
- Penerima subsidi motor listrik tidak boleh sedang menerima subsidi kendaraan lain dari pemerintah.
4. Unit motor listrik yang akan dibeli sudah harus terdaftar dalam situs SISAPIRa.
- Pembelian motor listrik harus dilakukan melalui dealer resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik


Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan subsidi motor listrik:
1. Kunjungi situs resmi SISAPIRa (https://landing.sisapira.id)
- Pastikan motor listrik yang Anda pilih termasuk dalam daftar motor yang disubsidi oleh pemerintah.
2. Lakukan Pendaftaran di SISAPIRa
- Lakukan pendaftaran, isi semua informasi yang diminta dengan benar dan akurat dan unggah berbagai dokumen yang diperlukan.
3. Kunjungi Dealer Resmi
- Setelah verifikasi selesai, calon pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga pembelian. Calon pembeli bisa langsung datang ke dealer motor listrik yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi.
4. Proses Pembelian
- Mengajukan lanjutan proses pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang sudah dipilih.
5. Pembayaran dan Pengambilan Motor
- Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online. Namun, saat sudah mendapatkan verifikasi, calon pembeli tetap harus datang langsung ke dealer terdekat untuk menyelesaikan proses pengajuan pembelian motor listrik.

Daftar Motor yang Disubsidi


Berikut adalah beberapa motor listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah:
1. Juara Bike (Selis)
Selis Agats SLA: Rp 9,49 juta
Selis Agats: Rp 15,9 juta
Selis Emax: Rp 13,5 juta
Selis Go Plus: Rp 22,4 juta

2. Smoot Motor Indonesia (Smoot)
Smoot Tempur: Rp 11,5 juta
Smoot Zuzu: Rp 12,9 juta

3. Hartono Istana Teknologi (Polytron)
Polytron Fox-R: Rp 13,5 juta

4. Artas Rakata Indonesia (Rakata)
Rakata S9: Rp 13,5 juta
Rakata X5: Rp 15,1 juta

5. Electra Mobilitas Indonesia (Alva)
Alve One One: Rp 29,4 juta
Alva ADC-BP AT Cervo: Rp 35,7 juta
Alva ADC-BP-L1R A/T (Cervo 1 Battery): Rp 30,75 juta

6. Greentech Global Engineering (Greentech)
Scood: Rp 9,5 juta
AERO: Rp 8,9 juta
VP: Rp 9,7 juta
Ranger: Rp 7,5 juta
Scood VRLA: Rp 7,5 juta
Hurricane: Rp 8,5 juta
AERO VRLA: Rp 6,9 juta
VP VRLA: Rp 7,5 juta
Unity: Rp 5,3 juta

7. Terang Dunia Internusa (United)
United T1800: Rp 23,5 juta
United TX1800: Rp 26,9 juta
United TX3000: Rp 42,9 juta
United MX1200 AT: Rp 8,8 juta

8. Volta Indonesia Semesta (Volta)
Volta 401: Rp 9,9 juta
Volta 402: Rp 11,1 juta
Volta 403: Rp 11,9 juta

9. Triangle Motorindo (Viar)
Viar New Q1: Rp 14,5 juta
Viar NX: Rp 7,3 juta
Viar EV1: 9,3 juta

10. Wika Industri Manufaktur (Gesits)
Gesits G1: Rp 21,9 juta
Gesits Raya: Rp 20,9 juta

11. National Assembler (Yadea)
Yadea E8S Pro: Rp 16,9 juta
Yadea T9: Rp 14,5 juta
Yadea G6: Rp 20,5 juta

12. Ninetology Indonesia
Enine V5 Lit: Rp 15 juta
Enine T1 + Lit: Rp 12,9 juta

13. Roda Pasifik Mandiri
Exotic Sterrato: Rp 5,5 juta
Exotic Vito: Rp 5,7 juta
Exotic Mizone: Rp 6,1 juta
Exotic Sprinter AT: Rp 7,9 juta
Exotic Sprinter Pro-Max: Rp 7,9 juta

14. Ide Inovatif Bangsa (Quest)
Quest Atom: Rp 20,9 juta

15. Uwinfly Indonesia Industries (Uwinfly)
Uwinfly N9 Pro Smart: Rp 8,3 juta
Uwinfly T3 Smart: Rp 6,3 juta
Uwinfly GN Smart: Rp 5,9 juta
Uwinfly T5 Smart: Rp 9,9 juta
Uwinfly BW Smart: Rp 7,7 juta
Uwinfly X6 Smart: Rp 15 juta

16. Jarvis Lintas Mandiri
Jarvis Morgan: Rp 12,9 juta

17. Green City Traffic
ECGO 3 A/T: Rp 15,9 juta
ECGO 5 A/T: Rp 12,9 juta

18. Alessa Motors Nusantara
Alessa Uno: Rp 10,9 juta
Alessa Duo: Rp 12,9 juta

19. Astra Honda Motor (Honda)
Honda EM 1 e: Rp 33 juta

Konversi Motor Listrik Subsidi


Sedangkan apabila Anda ingin mengkonversi motor konvensional ke motor listrik, Pemerintah memberikan insentif dengan memberikan potongan biaya sebesar Rp10 juta per motor. Biaya konversi ini mencakup pengeluaran untuk battery pack, motor brushless DC (BLDC), dan pengontrol.
Bantuan ini diprioritaskan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terutama bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, pelanggan dengan kebutuhan listrik antara 450 VA hingga 900 VA juga menjadi sasaran penerima bantuan.

Proses dan Persyaratan Konversi Motor Listrik
Persyaratan untuk melakukan konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik:
• Motor harus bermesin antara 110 CC hingga 150 CC dan tetap dalam kondisi yang layak untuk digunakan.
• Dokumen administratif kendaraan harus lengkap, termasuk STNK dan BPKP.
• Nama dalam STNK dan KTP harus sesuai.
• Konversi motor harus dilakukan di bengkel yang telah memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mendapatkan subsidi motor listrik. Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai program subsidi ini pada artikel selanjutnya.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB