MENU

BerandaBeritaArtikelDaftar HargaChat
Install Aplikasi

Mode Gelap
Yogyakarta

Bebas Denda Pajak Kendaraan DIY Yogyakarta Agustus 2024

1 Agustus 2024
Pemutihan Pajak Samsat Sleman
Yogyakarta, 1 Agustus 2024 - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar program bebas denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama bulan Agustus 2024. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Jadwal dan Pelaksanaan


Program bebas denda pajak kendaraan bermotor ini dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2024. Selama periode ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Syarat dan Ketentuan


Untuk mengikuti program ini, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DIY. Berikut adalah beberapa syarat utama yang perlu diperhatikan:
1. Kendaraan Bermotor Terdaftar di DIY: Program ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi DIY.
2. Pembayaran Pajak: Wajib pajak harus membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak selama periode program berlangsung.
3. Dokumen Kendaraan: Wajib pajak harus membawa dokumen kendaraan yang lengkap, termasuk STNK dan BPKB, saat melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat.

Manfaat Program


Program bebas denda pajak kendaraan bermotor ini memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat, antara lain:
1. Bebas Denda pajak kendaraan bermotor;
2. Bebas Denda bea balik nama kendaraan bermotor;
3. Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Cara Mengikuti Program


Untuk mengikuti program bebas denda pajak kendaraan bermotor, wajib pajak dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah DIY. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan online yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DIY untuk memudahkan masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak mereka.
Program bebas denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi DIY Yogyakarta selama bulan Agustus 2024 merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Dengan memanfaatkan program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB