Jawa Barat
Pemutihan Pajak Kendaraan bagi warga Jawa Barat : Bebas Tunggakan dan Denda Pajak
19 Maret 2025

Mulai 20 Maret 2025, warga Jawa Barat mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan sebagai bagian dari program keringanan pajak. Program ini berlaku mulai 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025 dan diharapkan dapat meringankan beban dan memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni dan membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, dikutip dari channel Youtubenya.
Kebijakan ini diumumkan sebagai "kado lebaran" bagi warga Jawa Barat, yang memungkinkan mereka untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan biaya denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga warga Jabar yang mempunyai Tunggakan Pajak hanya dibebankan Pajak hanya untuk tahun berjalan atau tahun 2025 saja. Langkah ini diambil untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Selanjutnya ingat loh, nanti yang tidak bayar pajak padahal Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Nggak bisa lagi nanti motor, mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi. Hayo kamu mau lewat mana? Mau lewat udara mumpung langit belum disertifikatkan?” ujar Dedi Mulyadi.
Provinsi Jawa Barat pun sudah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama ke II (0%) mulai awal tahun 2025 hingga seterusnya, ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya masih atas nama orang lain untuk juga segera di-Balik Nama-kan. Sehingga pemilik kendaraan cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia
Program penghapusan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Barat baik di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengunjungi segera kantor Samsat terdekat. Dengan adanya program ini, diharapkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan membayar pajak tepat waktu akan meningkat.
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan :
- Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
- Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.
Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Tags:“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni dan membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, dikutip dari channel Youtubenya.
Kebijakan ini diumumkan sebagai "kado lebaran" bagi warga Jawa Barat, yang memungkinkan mereka untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan biaya denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga warga Jabar yang mempunyai Tunggakan Pajak hanya dibebankan Pajak hanya untuk tahun berjalan atau tahun 2025 saja. Langkah ini diambil untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Selanjutnya ingat loh, nanti yang tidak bayar pajak padahal Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Nggak bisa lagi nanti motor, mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi. Hayo kamu mau lewat mana? Mau lewat udara mumpung langit belum disertifikatkan?” ujar Dedi Mulyadi.
Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor
Provinsi Jawa Barat pun sudah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama ke II (0%) mulai awal tahun 2025 hingga seterusnya, ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya masih atas nama orang lain untuk juga segera di-Balik Nama-kan. Sehingga pemilik kendaraan cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia
Program penghapusan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Barat baik di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengunjungi segera kantor Samsat terdekat. Dengan adanya program ini, diharapkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan membayar pajak tepat waktu akan meningkat.
Syarat dan Ketentuan Bebas Tunggakan dan Bebas Denda Pajak
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan :
- Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
- Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.
Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan