Pemerintah Provinsi Riau kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini resmi berlangsung selama tiga bulan penuh, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi. “Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah. Silakan manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak akan sering dilakukan. Pemerintah akan mulai mendisiplinkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda membayar pajak,” ujar Wahid.
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau
Melalui program pemutihan ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak, di antaranya:
• Penghapusan Denda Administrasi: Wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor dapat melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan selama periode program.
• Pengurangan Pokok Pajak: Terdapat pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, khususnya bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun. Mereka cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
• Diskon Pajak untuk Kendaraan Mutasi Masuk: Kendaraan dari luar Riau (Non-BM) yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Riau mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
• Penghargaan untuk Wajib Pajak Taat: Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Pengajuan permohonan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
Pengecualian Program Pemutihan
Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam program ini. Pemutihan pajak tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Kebijakan ini diambil agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menambahkan bahwa program ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan mereka. “Dengan kemudahan ini, kami optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat. Ini merupakan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Evarefita juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, karena program pemutihan tidak dilakukan setiap tahun. Untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat, masyarakat dihimbau menggunakan layanan alternatif seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau tahun 2025 merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda dan mendapatkan berbagai diskon pajak. Selain meringankan beban ekonomi, program ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Riau. Manfaatkan layanan digital dan mobile Samsat untuk proses pembayaran yang lebih mudah dan efisien. Jangan lewatkan kesempatan langka ini, karena program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak selalu diadakan setiap tahun.Tags: