
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat serta banyaknya masukan dan permohonan yang diterima dari warga Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, secara langsung mengumumkan perpanjangan program ini usai meninjau layanan Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (26/6/2025).
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Baca : Pemutihan Pajak Kendaraan Banten: Kado Istimewa 2025
Dalam program pemutihan ini, masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 akan mendapatkan pembebasan pokok dan denda pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, sehingga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sedang diuji.
Gubernur Andra Soni menjelaskan, keputusan perpanjangan ini diambil setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat. “Saya mendapatkan banyak masukan dan permohonan dari masyarakat untuk memperpanjang masa pemutihan pajak. Setelah kami lakukan kajian, melihat kondisi perekonomian yang sedang diuji, dan melihat antusiasme masyarakat yang ingin tertib pajak, maka hari ini kami putuskan memperpanjang program ini,” ujar Andra.
Sejak diluncurkan pertama kali pada 10 April 2025 melalui Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten telah menunjukkan hasil positif. Jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten berkurang signifikan, dari 2,3 juta menjadi 1,7 juta kendaraan. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
Andra Soni juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunggu hingga akhir masa program. “Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” katanya.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan koordinasi dengan seluruh kepala Samsat se-Provinsi Banten. Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, menyampaikan bahwa pihaknya akan menambah personil dan melakukan inovasi pelayanan guna menghindari antrean panjang serta memperluas jangkauan layanan bagi wajib pajak.
Gubernur Andra Soni juga meminta seluruh petugas Samsat, baik dari Pemprov Banten, Jasaraharja, maupun anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Setiap kepala Samsat saya minta lakukan terobosan. Saya akan evaluasi bukan hanya masyarakatnya, tapi juga para pejabat yang diberikan amanah melayani masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari peringatan HUT ke-25 Provinsi Banten, Pemprov Banten juga tengah menyiapkan program apresiasi khusus bagi warga yang secara konsisten membayar pajak tepat waktu. “Insya Allah akan ada program khusus untuk warga wajib pajak yang selalu tepat waktu,” tambah Andra.
Dengan adanya perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat Banten dapat segera memanfaatkan kesempatan emas ini untuk memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Tags:Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Baca : Pemutihan Pajak Kendaraan Banten: Kado Istimewa 2025
Dalam program pemutihan ini, masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 akan mendapatkan pembebasan pokok dan denda pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, sehingga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sedang diuji.
Gubernur Andra Soni menjelaskan, keputusan perpanjangan ini diambil setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat. “Saya mendapatkan banyak masukan dan permohonan dari masyarakat untuk memperpanjang masa pemutihan pajak. Setelah kami lakukan kajian, melihat kondisi perekonomian yang sedang diuji, dan melihat antusiasme masyarakat yang ingin tertib pajak, maka hari ini kami putuskan memperpanjang program ini,” ujar Andra.
Sejak diluncurkan pertama kali pada 10 April 2025 melalui Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten telah menunjukkan hasil positif. Jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten berkurang signifikan, dari 2,3 juta menjadi 1,7 juta kendaraan. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
Andra Soni juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunggu hingga akhir masa program. “Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” katanya.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan koordinasi dengan seluruh kepala Samsat se-Provinsi Banten. Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, menyampaikan bahwa pihaknya akan menambah personil dan melakukan inovasi pelayanan guna menghindari antrean panjang serta memperluas jangkauan layanan bagi wajib pajak.
Gubernur Andra Soni juga meminta seluruh petugas Samsat, baik dari Pemprov Banten, Jasaraharja, maupun anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Setiap kepala Samsat saya minta lakukan terobosan. Saya akan evaluasi bukan hanya masyarakatnya, tapi juga para pejabat yang diberikan amanah melayani masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari peringatan HUT ke-25 Provinsi Banten, Pemprov Banten juga tengah menyiapkan program apresiasi khusus bagi warga yang secara konsisten membayar pajak tepat waktu. “Insya Allah akan ada program khusus untuk warga wajib pajak yang selalu tepat waktu,” tambah Andra.
Dengan adanya perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat Banten dapat segera memanfaatkan kesempatan emas ini untuk memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.