Jawa Barat
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024: Hemat Besar
1 April 2024
Jawa Barat, 1 April 2024 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sepanjang tahun 2024, warga Jawa Barat dapat menikmati berbagai diskon dan keringanan pajak yang signifikan.
Pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan diskon pajak sebesar 10% yang tersedia di Samsat Digital Leuwipanjang. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memanfaatkan layanan digital yang lebih efisien dan cepat.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
Syarat:
– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
– e-KTP atas nama pribadi;
– BPKB, STNK dan SKKP asli;
– Membawa kendaraan untuk cek fisik;
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Dengan program diskon ini, pemerintah Jawa Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
Bagi warga Jawa Barat yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan untuk segera mengunjungi Samsat terdekat atau mengakses layanan Samsat Digital untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menghemat biaya pajak kendaraan Anda, Promo ini berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024!
Tags:Diskon Pajak 10% di Samsat Digital Leuwipanjang
Pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan diskon pajak sebesar 10% yang tersedia di Samsat Digital Leuwipanjang. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memanfaatkan layanan digital yang lebih efisien dan cepat.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
– e-KTP atas nama pribadi;
– BPKB, STNK dan SKKP asli;
– Membawa kendaraan untuk cek fisik;
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Dengan program diskon ini, pemerintah Jawa Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
Bagi warga Jawa Barat yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan untuk segera mengunjungi Samsat terdekat atau mengakses layanan Samsat Digital untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menghemat biaya pajak kendaraan Anda, Promo ini berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024!