Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan,
mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah untuk mengatasi defisit anggaran.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
"Selama tiga bulan ini menetapkan semua kendaraan bermotor dan roda empat bebas pajak, pembayaran diputihkan cukup bayar satu kali saja, bea balik nama bebas," ujar Hidayat Arsani, seperti dikutip dari situs resmi Pemprov Babel.
Pemutihan Pajak dan Bebas Biaya Mutasi
Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun saja tanpa dikenakan denda keterlambatan maupun bayar tunggakan pajaknya.
“Cukup bayar satu kali saja, tanpa denda. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan yang menunggak.” ujar Hidayat Arsani menegaskan.
Pemprov Babel juga membebaskan biaya mutasi untuk kendaraan dari provinsi lain yang hendak dimutasikan ke Provinsi Bangka Belitung.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pemprov Babel sudah menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya. Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama. Sehingga pemilik kendaraan apabila ingin melakukan Balik Nama cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik IndonesiaSyarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan :
- Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
- Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, SAMSAT Outlet dan lain-lain.
Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi KendaraanProgram pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bangka Belitung ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan tanpa beban denda dan biaya tambahan. Selain membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, program ini juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Babel.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara online sebelum 31 Juli 2025.