
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) resmi meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Program ini dihadirkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya kelompok ekonomi bawah, sekaligus sebagai upaya edukasi untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di NTB.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa program diskon PKB ini dirancang tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk membangun budaya taat pajak. “Selama ini, diskon pajak sering kali hanya diberikan kepada mereka yang menunggak. Kali ini, kami ingin memberikan penghargaan juga kepada masyarakat yang taat membayar pajak sebagai bentuk reward,” jelas Iqbal saat peluncuran program di Teras Udayana, Mataram, Minggu (29/6/2025).
Gebyar Diskon PKB 2025 terbagi dalam enam klaster utama, yaitu:
1. Diskon 25% untuk Wajib Pajak Taat
Diberikan kepada wajib pajak yang selama empat tahun berturut-turut (2021-2024) membayar PKB tanpa keterlambatan.
2. Diskon 25% untuk Tunggakan PKB 2021-2024
Berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB pada periode 2021-2024.
3. Pemutihan Tunggakan PKB 2019 ke Bawah
Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB 100% untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan tahun pajak 2019 ke bawah.
4. Pembebasan Pajak untuk Masyarakat Miskin, Veteran, dan Disabilitas
Khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat miskin (terdaftar PKH), penyandang disabilitas, dan veteran, diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB 100%.
5. Diskon 50% untuk Kendaraan Yayasan, Pondok Pesantren, dan Lembaga Sosial
Kendaraan yang digunakan oleh yayasan sosial, pondok pesantren, dan lembaga sosial keagamaan mendapatkan diskon PKB hingga 50%.
6. Pembebasan Pajak Kendaraan Luar NTB yang Mutasi ke NTB
Kendaraan dari luar daerah yang melakukan proses balik nama ke NTB akan dibebaskan dari PKB untuk satu tahun pajak.
Gubernur Iqbal menegaskan, kebijakan ini tidak hanya soal insentif finansial, tetapi juga sebagai alat edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu. “Orang yang taat pajak harus diberi penghargaan, sedangkan yang tidak taat didorong untuk berubah menjadi taat. Ini adalah filosofi edukatif yang kami terapkan,” ujarnya.
Selain itu, program ini juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan veteran. “Karena akses mereka terhadap fasilitas publik masih terbatas, maka kami berikan kompensasi melalui kebijakan pajak ini,” tambahnya.
Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTB masih di bawah 50 persen. Melalui program ini, Pemprov NTB menargetkan peningkatan kepatuhan hingga di atas 60 persen. “Jika program ini berhasil, pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat dan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi NTB,” kata Iqbal.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaring potensi kendaraan aktif yang selama ini belum terdata optimal, terutama melalui insentif balik nama kendaraan dari luar daerah ke NTB.
Program Gebyar Diskon PKB 2025 ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sebelum diluncurkan, kebijakan ini telah melalui proses simulasi untuk memastikan implementasi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Tags:Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa program diskon PKB ini dirancang tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk membangun budaya taat pajak. “Selama ini, diskon pajak sering kali hanya diberikan kepada mereka yang menunggak. Kali ini, kami ingin memberikan penghargaan juga kepada masyarakat yang taat membayar pajak sebagai bentuk reward,” jelas Iqbal saat peluncuran program di Teras Udayana, Mataram, Minggu (29/6/2025).
Enam Klaster Diskon PKB NTB 2025
Gebyar Diskon PKB 2025 terbagi dalam enam klaster utama, yaitu:
1. Diskon 25% untuk Wajib Pajak Taat
Diberikan kepada wajib pajak yang selama empat tahun berturut-turut (2021-2024) membayar PKB tanpa keterlambatan.
2. Diskon 25% untuk Tunggakan PKB 2021-2024
Berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB pada periode 2021-2024.
3. Pemutihan Tunggakan PKB 2019 ke Bawah
Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB 100% untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan tahun pajak 2019 ke bawah.
4. Pembebasan Pajak untuk Masyarakat Miskin, Veteran, dan Disabilitas
Khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat miskin (terdaftar PKH), penyandang disabilitas, dan veteran, diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB 100%.
5. Diskon 50% untuk Kendaraan Yayasan, Pondok Pesantren, dan Lembaga Sosial
Kendaraan yang digunakan oleh yayasan sosial, pondok pesantren, dan lembaga sosial keagamaan mendapatkan diskon PKB hingga 50%.
6. Pembebasan Pajak Kendaraan Luar NTB yang Mutasi ke NTB
Kendaraan dari luar daerah yang melakukan proses balik nama ke NTB akan dibebaskan dari PKB untuk satu tahun pajak.
Gubernur Iqbal menegaskan, kebijakan ini tidak hanya soal insentif finansial, tetapi juga sebagai alat edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu. “Orang yang taat pajak harus diberi penghargaan, sedangkan yang tidak taat didorong untuk berubah menjadi taat. Ini adalah filosofi edukatif yang kami terapkan,” ujarnya.
Selain itu, program ini juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan veteran. “Karena akses mereka terhadap fasilitas publik masih terbatas, maka kami berikan kompensasi melalui kebijakan pajak ini,” tambahnya.
Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTB masih di bawah 50 persen. Melalui program ini, Pemprov NTB menargetkan peningkatan kepatuhan hingga di atas 60 persen. “Jika program ini berhasil, pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat dan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi NTB,” kata Iqbal.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaring potensi kendaraan aktif yang selama ini belum terdata optimal, terutama melalui insentif balik nama kendaraan dari luar daerah ke NTB.
Program Gebyar Diskon PKB 2025 ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sebelum diluncurkan, kebijakan ini telah melalui proses simulasi untuk memastikan implementasi berjalan efektif dan tepat sasaran.