MENU

BerandaBeritaArtikel
NJKBTNKB
Install Aplikasi

Mode Gelap
Jawa Barat

Gratis Pajak setahun kedepan, untuk kendaraan yang Mutasi ke Jabar

Gratis Pajak untuk kendaraan yang Mutasi ke Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program insentif menarik bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat. Program ini menawarkan pembebasan denda dan pajak kendaraan selama satu tahun penuh, serta pembebasan biaya mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat. "Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, bagi yang mutasi kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya (tahun 2025) dan biaya balik nama kendaraan (BBN)," ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Program ini sengaja dikeluarkan agar kendaraan yang banyak beroperasi di wilayah Jawa Barat bersedia membayar pajak di Jawa Barat. Pajak kendaraan tersebut akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat. “Tujuannya untuk apa, tujuannya agar ada impact positifnya. Karena banyak mobil yang beroperasi besar-besar di wilayah Jawa Barat, nomornya luar Jawa Barat, yang rusaknya jalan di Jawa Barat, bayar pajaknya di tempat lain,” kata Dedi Mulyadi.

Dikutip dari Bapenda Jabar, program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Jawa Barat, yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia selain Jawa Barat. Periode pembayaran program ini akan berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan.

Bebas Denda Administratif


Denda administratif yang dimaksud adalah sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo. Biasanya, denda dikenakan sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak terutang. Dalam skema mutasi masuk, denda ini biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antar daerah. Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya paling lambat 30 hari sejak tanggal tersebut. Lewat dari batas waktu tersebut, sanksi denda akan berlaku, namun dalam program ini, seluruh denda akan dihapuskan.

Sebagai contoh, jika fiskal antar daerah diterbitkan pada 5 Januari 2025, namun kendaraan baru didaftarkan pada 9 April 2025, maka akan terdapat tunggakan PKB selama tiga bulan ditambah denda 3%. Dalam program ini, baik tunggakan maupun dendanya akan dihapuskan seluruhnya.

Gratis Pajak setahun kedepan


Meskipun pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, akan tetapi pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain itu, jika kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum mutasi ke Jawa Barat dapat diproses. “Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria.

Namun demikian, program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antar kabupaten/kota yang masih berada di dalam Provinsi Jawa Barat. Untuk kategori ini, masyarakat bisa mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang telah lebih dahulu berjalan. “Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” tutup Deni Zakaria.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dengan meningkatkan jumlah kendaraan yang terdaftar secara resmi di Jawa Barat. Bagi masyarakat yang tertarik untuk memanfaatkan program ini, disarankan untuk segera mengurus proses mutasi kendaraan ke Jawa Barat agar dapat menikmati berbagai keuntungan yang ditawarkan.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat