Kalimantan Timur

Gratispol! : Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim 8 April hingga 30 Juni 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini diumumkan oleh Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas'ud (Harum) sebagai bagian dari Kebijakan dalam memberikan keringanan bagi masyarakat setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri dan menjelang tahun ajaran baru. “Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemprov Kaltim agar masyarakat bisa merasakan manfaat nyata di momen Idulfitri,” ujar Rudy Mas’ud. Selain itu, melalui kebijakan ini Pemprov Kaltim juga ingin melakukan validasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di 2026 dan seterusnya.

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim


Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini. Mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau kewajiban membayar tunggakan tahun sebelumnya. “Untuk masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, baik itu satu tahun atau lebih, selama tiga bulan ke depan, kami memberikan pemutihan. Pajaknya hanya untuk yang berjalan, sisanya akan kami hapuskan,” ujar Rudy Mas’ud.

Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor


Kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama ke II (0%) sudah diterapkan Pemprov Kaltim mulai awal tahun 2025 lalu, sehingga pemilik kendaraan bermotor bekas yang masih atas nama orang lain tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama. Pemilik kendaraan cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan


Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim ini meliputi :
• Kendaraan Pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan,
• Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar,
• Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen yang harus diperlukan:

- Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

- Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat Kalimantan Timur dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB