Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Tengah 2025
Kalimantan Tengah

Kalteng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 23 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengumumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berlangsung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kalteng, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, dalam program ini masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. “Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” ungkap Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

Lewat program ini, Pemerintah Provinsi Kalteng berharap setidaknya 30 persen kendaraan yang menunggak bisa kembali aktif. Bila target itu tercapai, daerah berpotensi mengantongi tambahan penerimaan hingga Rp149 miliar. “Saat ini di Kalimantan Tengah, dari 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar, terdapat sekitar 61% menunggak pajak,” dikutip dari Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo.

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor


Berdasarkan informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalteng, Program Pemutihan ini meliputi:
- Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan;
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II);
- Bebas Bea Balik Nama (BBNKB) kendaraan dari luar Provinsi;
- Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

Namun demikian, biaya lain seperti Penerbitan BPKB. STNK dan Plat Nomor baru tetap harus dibayar karena masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan


Untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu syarat utama adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

- Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

- Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebagai bagian dari gerakan membangun Kalteng yang lebih baik. “Bayar pajakmu, bangun Huma Betang, wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju,” tegasnya.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat