Bali
Kembali digelar Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bali 2024
1 November 2024
Pemerintah Provinsi Bali kembali mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung Mulai 1 Nopember sampai 20 Desember 2024. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Pemutihan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang selama ini menunggak pajak agar dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Pemprov Bali menargetkan peningkatan pendapatan daerah melalui program ini. Dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda, pemerintah berharap dapat mencapai target penerimaan pajak yang lebih tinggi. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara rutin.
1. PEMUTIHAN
- Bebas Bunga, Denda PKB dan BBNKB
- Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya
2. BEBAS BBNKB II
- Mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi masuk (Paling Lambat 13 Desember 2024)
- Mutasi lokal dengan Surat keterangan fiskal (Paling Lambat 19 Desember 2024)
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan Dokumen yang harus disiapkan :
- Untuk Balik Nama: KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.
- Untuk Perpanjangan Tahunan: KTP Asli dan STNK Asli.
Tempat Pembayaran :
- Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, Mall Pelayanan Publik dan Pelayanan SAMSAT di se- luruh Provinsi Bali.
- Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK), Mutasi dan Balik Nama hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat Bali diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Program ini tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Bali.
Ngiring Ngerombo Manfaatkan Segera!!
Tags:Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang selama ini menunggak pajak agar dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Pemprov Bali menargetkan peningkatan pendapatan daerah melalui program ini. Dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda, pemerintah berharap dapat mencapai target penerimaan pajak yang lebih tinggi. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara rutin.
1. PEMUTIHAN
- Bebas Bunga, Denda PKB dan BBNKB
- Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya
2. BEBAS BBNKB II
- Mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi masuk (Paling Lambat 13 Desember 2024)
- Mutasi lokal dengan Surat keterangan fiskal (Paling Lambat 19 Desember 2024)
Ketentuan Pemutihan Pajak
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan Dokumen yang harus disiapkan :
- Untuk Balik Nama: KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.
- Untuk Perpanjangan Tahunan: KTP Asli dan STNK Asli.
Tempat Pembayaran :
- Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, Mall Pelayanan Publik dan Pelayanan SAMSAT di se- luruh Provinsi Bali.
- Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK), Mutasi dan Balik Nama hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Cara dan Syarat Program Pemutihan Pajak
Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat Bali diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Program ini tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Bali.
Ngiring Ngerombo Manfaatkan Segera!!