MENU

BerandaBeritaArtikelDaftar HargaChat
Install Aplikasi

Mode Gelap
Jakarta

Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta 2024 dan Rinciannya

STNK Kendaraan Bermotor BBNKB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada tahun 2025. Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, tarif pajak kendaraan bermotor mengalami penyesuaian yang signifikan. Peraturan terbaru ini mencakup berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil pribadi dan kendaraan komersial. Dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru ini, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor akan naik akan tetapi sebaliknya, Anda akan dibebaskan dari Bea Balik Nama (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.

Tarif Pajak Progresif


Salah satu perubahan utama dalam peraturan ini adalah penerapan tarif pajak progresif. Tarif ini dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau badan hukum. Adapun Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Berikut adalah rincian tarif pajak progresif terbaru:
1. Kendaraan Pertama: 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
2. Kendaraan Kedua: 3% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
3. Kendaraan Ketiga: 4% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
3. Kendaraan Keempat: 5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
4. Kendaraan Kelima dan seterusnya: 6% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) peraturan baru ini berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor


Pada Perda ini BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor Baru (BBNKB I), sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II / Kendaraan Bekas) bukan lagi merupakan objek BBNKB atau singkatnya tidak akan dikenakan biaya lagi. Untuk Tarif BBNKB Kendaraan Baru ditetapkan sebesar 12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) peraturan baru ini berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.

Untuk mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) silahkan kunjungi halaman ini :
Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB Online)

Kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor ini memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, untuk meningkatkan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Kedua, untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya, yang diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan dan skema baru pajak kendaraan bermotor di Jakarta, Anda dapat mengunjungi situs resmi Bapenda DKI Jakarta.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB