Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bengkulu 2025
Bengkulu

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bengkulu 2025 hingga Akhir Tahun

14 Agustus 2025
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memberikan keringanan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 dan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Rincian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu 2025


Melalui kebijakan ini, masyarakat Bengkulu dapat menikmati pengurangan pajak sebagai berikut:
- 16,67% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pribadi atau lembaga swasta;
- 16,67% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBN-KB) kendaraan baru;
- 25% untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi.

Keringanan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu, baik milik pribadi maupun lembaga swasta.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT RI ke-80 dan Hari Pramuka ke-64, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

"Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu," ujar Gubernur Helmi Hasan dalam keterangan tertulisnya.

Gubernur Helmi Hasan berharap, dengan adanya keringanan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat Bengkulu semakin tertib dalam membayar pajak dan dapat merasakan langsung perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

Kebijakan keringanan pajak ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat