Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sulut 2025
Sulawesi Utara

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sulut : Diskon dan Bebas Denda

8 Agustus 2025
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Provinsi Sulut resmi meluncurkan program spesial bertajuk “Keringanan Merah Putih” untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini diresmikan langsung oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, pada Jumat (8/8/2025) di halaman Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus, Manado.

Program Keringanan Merah Putih merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June E. Silangen, menyebutkan bahwa program ini adalah kado khusus bagi warga Sulut dalam momentum perayaan kemerdekaan dan ulang tahun provinsi.

“Ini kesempatan emas untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan. Kami harap masyarakat segera memanfaatkan momen ini sebelum program berakhir,” ujar Gubernur Yulius Selvanus Komaling.

Insentif Keringanan Pajak Kendaraan


Program Keringanan Merah Putih berlaku mulai Agustus hingga September 2025 di seluruh Samsat Induk dan beberapa gerai pelayanan di Sulawesi Utara. Berikut rincian keringanan yang diberikan:
1. Diskon 50% PKB untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah.
2. Diskon 12,5% PKB** dan **diskon 35% Opsen PKB untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025, khusus bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
3. Pembebasan denda PKB 100% untuk seluruh masa pajak yang menunggak.
4. Pembebasan pengenaan tarif PKB progresif.
5. Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu dan tahun sebelumnya.

Program ini berlaku untuk kendaraan berplat hitam dan putih, baik milik perorangan maupun badan usaha. Untuk mendapatkan keringanan, wajib pajak cukup menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi STNK dan notice pajak, serta dokumen pendirian bagi perusahaan dan materai.

Contoh Perhitungan Keringanan


Sebagai ilustrasi, jika seseorang menunggak pajak kendaraan sejak tahun 2022 dengan pajak tahunan Rp2 juta, maka untuk masa pajak 2022, 2023, dan 2024 hanya perlu membayar setengahnya, yakni Rp3 juta. Untuk masa pajak tahun 2025 tetap membayar normal Rp2 juta, sehingga total pembayaran hanya Rp5 juta, ditambah pembebasan denda dan tarif progresif.

Selain memberikan keringanan, program ini juga merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik di Sulut. Masyarakat dapat memantau informasi terkait PKB melalui aplikasi atau website resmi Pemprov Sulut untuk memudahkan proses pembayaran.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat Induk atau gerai pelayanan terdekat, serta menghubungi petugas terkait. Jangan lewatkan kesempatan emas ini, karena program hanya berlaku hingga September 2025.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat