Jawa Barat
Manfaatkan Segera, Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Akhir Tahun 2024
1 Desember 2024
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya. Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak, Bapenda Jabar menggelar promo akhir tahun 2024 yang berlangsung dari 1 hingga 23 Desember 2024. Program ini berlaku di seluruh Kantor Samsat se-Jawa Barat.
Program promo ini menawarkan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak, antara lain:
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II): Pembebasan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
2. Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3, 4, 5, dan Seterusnya: Masyarakat dapat menikmati pembebasan pokok tunggakan dan denda untuk tahun ketiga dan seterusnya.
3. Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat: Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun-tahun sebelumnya.
4. Diskon 10% BBNKB I: Diskon ini berlaku untuk pembelian minimal lima unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin, sehingga kendaraannya bisa terdata dan turut berkontribusi membangun Jawa Barat melalui pembayaran pajak. Program ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama setelah pelaksanaan program pemutihan pajak yang berlangsung sepanjang Oktober hingga November 2024.
Dengan adanya promo akhir tahun ini, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan semakin meningkat, serta memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah. Bagi Anda yang ingin menikmati berbagai keringanan ini, pastikan untuk segera mengunjungi Kantor Samsat terdekat sebelum periode promo berakhir.
Tags:Program Bebas dan Diskon Pajak
Program promo ini menawarkan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak, antara lain:
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II): Pembebasan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
2. Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3, 4, 5, dan Seterusnya: Masyarakat dapat menikmati pembebasan pokok tunggakan dan denda untuk tahun ketiga dan seterusnya.
3. Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat: Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun-tahun sebelumnya.
4. Diskon 10% BBNKB I: Diskon ini berlaku untuk pembelian minimal lima unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin, sehingga kendaraannya bisa terdata dan turut berkontribusi membangun Jawa Barat melalui pembayaran pajak. Program ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama setelah pelaksanaan program pemutihan pajak yang berlangsung sepanjang Oktober hingga November 2024.
Dengan adanya promo akhir tahun ini, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan semakin meningkat, serta memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah. Bagi Anda yang ingin menikmati berbagai keringanan ini, pastikan untuk segera mengunjungi Kantor Samsat terdekat sebelum periode promo berakhir.