
Kalimantan Selatan
Mulai Agustus ini, Kalimantan Selatan Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalsel 2025
5 Agustus 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, sekaligus upaya pemerintah untuk memperbaiki basis data kendaraan bermotor di wilayah Kalsel.
Kepala Bapenda Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, menjelaskan bahwa dalam program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun saja. Sementara denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. “Ini kesempatan bagus bagi warga Kalsel untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai beban penuh,” ujar Subhan.
Selain itu, program ini juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas. Diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dan diskon BBNKB sebesar 34,17 persen juga diperpanjang hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Kalsel, H. Muhidin, untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan bermotor.
Dengan program ini, masyarakat dapat banyak keuntungan, di antaranya:
1. Bebas denda dan tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor);
2. Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan);
3. Diskon pokok PKB 25%;
4. Diskon pokok BBNKB 34,17%.
Tak hanya memberikan keringanan, Pemprov Kalsel juga menyiapkan berbagai reward menarik bagi wajib pajak yang taat. Warga yang rutin membayar pajak akan mendapat potongan harga atau diskon dari sejumlah merchant, seperti hotel, rumah makan, dan bengkel. Selain itu, mereka juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah mobil, sepeda motor, dan hadiah menarik lainnya pada acara Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor Desember mendatang.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Hingga akhir Juli 2025, realisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sudah mencapai lebih dari 56 persen dari target sebesar Rp670 miliar.
Selain itu, realisasi penagihan piutang pajak yang berhasil tertagih telah mencapai sekitar Rp200 miliar. Namun, Subhan juga mencatat adanya penurunan signifikan dalam penjualan kendaraan baru di Kalsel, dari 9.000 unit pada 2024 menjadi hanya sekitar 4.700 unit pada tahun ini, atau turun sekitar 40 persen. Subhan mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan yang masih menunggak pajak agar segera memanfaatkan momen pemutihan pajak ini sebaik-baiknya. Kebijakan keringanan ini hanya berlangsung sampai akhir Desember 2025. Ke depannya, diharapkan semua wajib pajak bisa lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya, sehingga data kendaraan bermotor di Kalsel menjadi lebih valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan tahun 2025 memberikan banyak keuntungan dan kemudahan bagi masyarakat. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki data kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah. Jangan lewatkan kesempatan emas ini, segera lengkapi persyaratan dan manfaatkan berbagai insentif yang ditawarkan!
Tags:Bebas Tunggakan dan Denda
Kepala Bapenda Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, menjelaskan bahwa dalam program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun saja. Sementara denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. “Ini kesempatan bagus bagi warga Kalsel untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai beban penuh,” ujar Subhan.
Selain itu, program ini juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas. Diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dan diskon BBNKB sebesar 34,17 persen juga diperpanjang hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Kalsel, H. Muhidin, untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan bermotor.
Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan Kalsel 2025
Dengan program ini, masyarakat dapat banyak keuntungan, di antaranya:
1. Bebas denda dan tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor);
2. Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan);
3. Diskon pokok PKB 25%;
4. Diskon pokok BBNKB 34,17%.
Reward dan Hadiah Menarik untuk Wajib Pajak yang Taat
Tak hanya memberikan keringanan, Pemprov Kalsel juga menyiapkan berbagai reward menarik bagi wajib pajak yang taat. Warga yang rutin membayar pajak akan mendapat potongan harga atau diskon dari sejumlah merchant, seperti hotel, rumah makan, dan bengkel. Selain itu, mereka juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah mobil, sepeda motor, dan hadiah menarik lainnya pada acara Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor Desember mendatang.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Hingga akhir Juli 2025, realisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sudah mencapai lebih dari 56 persen dari target sebesar Rp670 miliar.
Selain itu, realisasi penagihan piutang pajak yang berhasil tertagih telah mencapai sekitar Rp200 miliar. Namun, Subhan juga mencatat adanya penurunan signifikan dalam penjualan kendaraan baru di Kalsel, dari 9.000 unit pada 2024 menjadi hanya sekitar 4.700 unit pada tahun ini, atau turun sekitar 40 persen. Subhan mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan yang masih menunggak pajak agar segera memanfaatkan momen pemutihan pajak ini sebaik-baiknya. Kebijakan keringanan ini hanya berlangsung sampai akhir Desember 2025. Ke depannya, diharapkan semua wajib pajak bisa lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya, sehingga data kendaraan bermotor di Kalsel menjadi lebih valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan tahun 2025 memberikan banyak keuntungan dan kemudahan bagi masyarakat. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki data kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah. Jangan lewatkan kesempatan emas ini, segera lengkapi persyaratan dan manfaatkan berbagai insentif yang ditawarkan!