Pembebasan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2025
Jakarta

Pembebasan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2025

25 September 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup berbagai sektor penting. Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan sejumlah jenis pajak daerah, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil, sekaligus memberikan insentif nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Beberapa jenis pajak yang mendapatkan relaksasi mencakup juga :
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong gairah pasar, meringankan beban masyarakat, serta membantu dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkembang di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Pengurangan dan Pembebasan Pokok PKB


Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selama ini, PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan dari harga pasaran umum kendaraan sejenis. Namun, dalam praktiknya, NJKB sering kali lebih tinggi dari harga pasar aktual, sehingga pajak yang dikenakan terasa memberatkan, terutama bagi pemilik kendaraan lama atau kendaraan sederhana.

Dikutip dari Media Sosial Humas Pajak Jakarta, kriteria yang dapat memanfaatkan insentif ini yaitu:
Pembebasan Pokok PKB
1. Pembebasan Secara Jabatan
Diberikan terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi tersebut.

2. Pembebasan Atas Permohonan Wajib Pajak
Diberikan terhadap:
a. Kendaraan bermotor untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
b. Kendaraan bermotor untuk pertahanan & keamanan negara yang digunakan oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, MABES TNI, MABES POLRI, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
c. Kendaraan bermotor yang hilang sampai ditemukan kembali.
d. Kendaraan bermotor yang disita instansi pemerintah untuk masa pajak sejak penyitaan sampai ditetapkan pemenang lelang / dikembalikan kepada pemilik / ditetapkan sebagai barang milik negara.

Pengurangan Pokok PKB
1. Pengurangan Secara Jabatan
a. Diberikan terhadap kendaraan bermotor yang mengajukan mutasi keluar DKI Jakarta sebelum 12 bulan terhitung sejak berakhirnya masa pajak pada tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
b. Pengurangan pokok PKB diberikan secara proporsional sebesar pajak kendaraan yang terutang, untuk jangka waktu (bulan) yang belum dilalui.

2. Pengurangan Atas Permohonan Wajib Pajak
a. Kendaraan bermotor yang rusak berat dan tidak dapat digunakan lebih dari 6 bulan dihitung sejak kendaraan tersebut rusak.
b. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk melayani kepentingan umum sosial / keagamaan (tidak bersifat komersial).
c. Kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB yang ditetapkan.

Note:
Pengurangan pokok PKB sebesar 50%
Khusus poin C, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar selisih antara PKB terutang berdasar NJKB dan PKB terutang berdasar nilai pasar

Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI Jakarta menetapkan penghitungan pajak kendaraan berdasarkan harga pasar aktual, bukan hanya NJKB. Artinya, warga yang memiliki kendaraan dengan nilai di atas harga pasar akan mendapatkan pengurangan pajak, sehingga pembayaran pajak menjadi lebih ringan dan tidak membebani kondisi ekonomi keluarga.

“Harapannya, kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya,” ujar Gubernur Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Gubernur Pramono menegaskan bahwa relaksasi pajak ini merupakan bentuk keberpihakan nyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat dan dunia usaha. Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan beban masyarakat dapat berkurang, semangat berusaha meningkat, dan ekonomi Jakarta bisa tumbuh lebih baik.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat berusaha lebih semangat dan membuat ekonomi di Jakarta tumbuh. Karena bagaimanapun dalam kondisi ekonomi seperti ini, pasar kita berikan insentif atau stimulan supaya mereka lebih bergairah,” pungkas Pramono.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat