Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Sumut 2025
Sumatera Utara

Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Sumut 2025 Mulai 1 Oktober

1 Oktober 2025
Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumut Nomor 44.44/792/KPTS/2025 dan 188.44/712/KPTS/2025 tentang Intensifikasi dan Ekstensifikasi Basis Pemungutan Pajak, sebagai upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, bersama Wakil Gubernur H. Surya, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keringanan dan dorongan kepada masyarakat agar semakin taat membayar pajak kendaraan. “Pajak kita untuk dan mendukung pembangunan daerah Sumatera Utara,” ujar Bobby dalam keterangan resminya, Selasa (30/9/2025).

Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sumut 2025


Program ini menawarkan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak, di antaranya:
- Diskon potongan pokok PKB tahun 2025 hingga 5% bagi kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua antar-perseorangan dalam wilayah Sumut.
- Bebas Pajak Progresif.
- Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
- Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya.

Program ini berlaku di seluruh Sentra Layanan SAMSAT di Sumatera Utara dan akan berlangsung hingga akhir tahun 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan bermotor dengan lebih ringan dan praktis.

Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain kemudahan berupa diskon dan pemutihan, Pemprov Sumut juga mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Masyarakat kini dapat membayar pajak melalui aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samsat, yang dapat diakses melalui Google Play Store, App Store, maupun situs resmi SAMSAT.

Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan Sumut. “Program ini diharapkan meringankan beban ekonomi masyarakat dan memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah,” jelas Ardan.

Dengan berbagai kemudahan dan keringanan yang ditawarkan, masyarakat Sumatera Utara diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini. Selain meringankan beban, pembayaran pajak yang tepat waktu juga berkontribusi langsung pada kemajuan dan pembangunan daerah Sumut.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor SAMSAT terdekat atau mengakses aplikasi SIGNAL dan e-Samsat. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi warga yang taat pajak dan mendukung pembangunan Sumatera Utara!
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat