Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Kalimantan Barat 2025
Kalimantan Barat

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Kalimantan Barat 2025 : Bebas Denda dan Diskon

PONTIANAK – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Barat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menghadirkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk semua jenis kendaraan mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025. Program ini juga memberikan berbagai insentif menarik lainnya, termasuk Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, Bebas Pajak Progresif, serta relaksasi pajak kendaraan bermotor khusus untuk tunggakan pajak tahun keempat dan kelima bagi kendaraan roda dua dan roda tiga. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Berikut rincian insentif yang diberikan dalam program ini:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak akan dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

2. Bebas Denda Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Selain denda pokok pajak, denda opsen pajak kendaraan bermotor juga dihapuskan selama periode program berlangsung.

3. Bebas Pajak Progresif
Pemilik kendaraan bermotor yang terkena pajak progresif akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak progresif selama program ini.

4. Diskon 5% Pokok Pajak Kendaraan untuk Pembayaran Sebelum Jatuh Tempo
Bagi wajib pajak yang taat dan membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan potongan sebesar 5% dari pokok pajak kendaraan.

5. Diskon 50% Pokok Pajak untuk Kendaraan Mutasi ke Kalbar
Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Barat, diberikan diskon sebesar 50% dari pokok pajak untuk satu masa pajak.

6. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
Seluruh proses balik nama kendaraan bermotor kedua untuk semua jenis kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB II.

7. Diskon 25% Pokok Pajak Kendaraan yang Menunggak 4 Tahun
Bagi kendaraan roda dua dan roda tiga yang menunggak pajak selama empat tahun, diberikan diskon sebesar 25% dari pokok pajak.

8. Diskon 40% Pokok Pajak Kendaraan yang Menunggak 5 Tahun
Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga yang menunggak pajak selama lima tahun lebih, diberikan diskon sebesar 40% dari pokok pajak.

Program ini berlaku untuk seluruh masyarakat Kalimantan Barat tanpa terkecuali, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Program pembebasan denda dan insentif pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan Kalimantan Barat yang lebih baik.

Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan program, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses website resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat