MENU

BerandaBeritaArtikelDaftar HargaChat
Install Aplikasi

Mode Gelap
Banten

Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Banten HUT ke-24 mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024

4 Oktober 2024
Pemutihan Denda PKB dan BBNKB 2024
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan mengadakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT ke-24 Provinsi Banten dan berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.

Program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Program Pemutihan


1. Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten.
2. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
3. Bebas Pokok dan Denda Tunggakan PKB tahun ke 4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten.
4. Diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten.

Pemutihan denda PKB dan BBNKB ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Banten. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, mengingat program ini hanya berlangsung hingga akhir tahun 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, EA Deni Hermawan mengatakan bahwa program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Selain itu, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan program pemutihan ini, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses informasi melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Banten.

Dengan adanya program pemutihan denda PKB dan BBNKB ini, diharapkan masyarakat Banten dapat lebih terbantu dalam memenuhi kewajiban pajaknya, serta turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB