
Pemerintah Provinsi Aceh kembali meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 12 November hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat Aceh, khususnya para pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak.
Program pemutihan PKB tahun 2025 ini mencakup tiga bentuk pembebasan utama, yaitu:
1. Penghapusan 100% Tunggakan Pokok PKB
Seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dihapuskan, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.
2. Penghapusan 100% Sanksi Administrasi dan Denda
Semua denda keterlambatan dan sanksi administrasi, termasuk untuk kendaraan baru, dihapuskan sepenuhnya.
3. Pembebasan Pajak Progresif
Pajak progresif, baik untuk kendaraan lama maupun baru yang terkena ketentuan progresif, juga dibebaskan selama masa program berlangsung.
Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan biaya mutasi kendaraan kedua atau balik nama kendaraan kedua, sehingga semakin meringankan beban masyarakat.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya. “Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Mualem.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menambahkan bahwa program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat kepatuhan fiskal dan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh. Berdasarkan data BPKA, dari sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak. Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan partisipasi wajib pajak dapat meningkat secara signifikan.
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, masyarakat cukup membawa dokumen berikut saat melakukan pembayaran pajak:
- Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP)
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Berkas pendukung lainnya yang diperlukan
Pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh, serta melalui berbagai layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola), dan Samsat Gampong. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan di Bank Aceh dan sejumlah lokasi pelayanan lainnya.
Dengan adanya program pemutihan PKB 2025 ini, diharapkan masyarakat Aceh semakin sadar dan termotivasi untuk tertib membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Tags:Tiga Bentuk Pembebasan Pajak
Program pemutihan PKB tahun 2025 ini mencakup tiga bentuk pembebasan utama, yaitu:
1. Penghapusan 100% Tunggakan Pokok PKB
Seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dihapuskan, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.
2. Penghapusan 100% Sanksi Administrasi dan Denda
Semua denda keterlambatan dan sanksi administrasi, termasuk untuk kendaraan baru, dihapuskan sepenuhnya.
3. Pembebasan Pajak Progresif
Pajak progresif, baik untuk kendaraan lama maupun baru yang terkena ketentuan progresif, juga dibebaskan selama masa program berlangsung.
Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan biaya mutasi kendaraan kedua atau balik nama kendaraan kedua, sehingga semakin meringankan beban masyarakat.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya. “Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Mualem.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menambahkan bahwa program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat kepatuhan fiskal dan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh. Berdasarkan data BPKA, dari sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak. Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan partisipasi wajib pajak dapat meningkat secara signifikan.
Syarat dan Cara Mengikuti Program Pemutihan PKB Aceh 2025
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, masyarakat cukup membawa dokumen berikut saat melakukan pembayaran pajak:
- Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP)
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Berkas pendukung lainnya yang diperlukan
Pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh, serta melalui berbagai layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola), dan Samsat Gampong. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan di Bank Aceh dan sejumlah lokasi pelayanan lainnya.
Dengan adanya program pemutihan PKB 2025 ini, diharapkan masyarakat Aceh semakin sadar dan termotivasi untuk tertib membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
