Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bali 2025
Bali

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bali 2025 Jadwal dan Syarat

22 September 2025
Pemerintah Provinsi Bali kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025, Pemprov Bali resmi memberlakukan program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 22 September hingga 22 November 2025. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah situasi ekonomi yang menantang.

Insentif Program Pemutihan Pajak Provinsi Bali


Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini tidak hanya membebaskan denda PKB dan BBNKB, tetapi juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta sanksi opsen PKB. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa harus menanggung denda yang menumpuk.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, masyarakat juga dibebaskan dari pajak progresif kendaraan bermotor dan BBNKB II. Hal ini memberikan keuntungan tambahan bagi pemilik kendaraan yang ingin menata ulang administrasi kepemilikan, termasuk pengurusan balik nama kendaraan agar dokumen menjadi sah dan legal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Dewa Tagel Wirasa, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung target pendapatan daerah. Pada tahun 2025, target penerimaan PKB Provinsi Bali ditetapkan sebesar Rp952 miliar, sementara target total pajak daerah dalam APBD 2025 mencapai Rp2,6 triliun.

Namun, hingga 2 September 2025, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp661 miliar atau sekitar 69,5% dari target. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp1,8 triliun atau 69% dari target. Dari sekitar 3 juta unit kendaraan aktif di Bali, baru 70% yang telah memenuhi kewajiban pajaknya. Artinya, masih ada sekitar 1 juta unit kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.

Program pemutihan pajak ini menjadi “angin segar” bagi masyarakat, khususnya yang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan penghapusan denda, pemilik kendaraan yang menunggak pajak dapat menata kembali kewajiban fiskal mereka tanpa tambahan biaya yang memberatkan. Selain itu, program ini juga mendukung keteraturan administrasi transportasi di Bali, sehingga dokumen kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib dan legal.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik di Bali. Dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur, peningkatan keselamatan lalu lintas, dan berbagai layanan publik lainnya.

Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak


Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, wajib pajak cukup memastikan dokumen kendaraan lengkap, seperti STNK dan bukti pembayaran sebelumnya jika ada. Pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan di kantor Bapenda Provinsi Bali atau melalui unit pelayanan pajak kendaraan bermotor terdekat. Proses pembayaran kini lebih mudah dan terjangkau, sehingga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat