MENU

BerandaBeritaArtikelKode PlatDaftar Harga
Install Aplikasi

Mode Gelap
Jakarta

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Tahun 2024

Pemutihan Pajak Samsat Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berlangsung mulai 11 Juni sampai 31 Agustus 2024. Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT DKI Jakarta.

Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Program ini berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Program pemutihan ini mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang tanpa dikenakan denda. Selain itu, program ini juga berlaku untuk pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo beberapa tahun sebelumnya.Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan online melalui aplikasi e-Samsat. Proses pembayaran pajak kendaraan secara online diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program ini. "Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa program ini berjalan lancar dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Jakarta,". Program pemutihan denda pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya program ini, diharapkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan membayar pajak tepat waktu akan meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan dan turut serta dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang dibayarkan.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB