MENU

BerandaBeritaArtikelKode PlatDaftar Harga
Install Aplikasi

Mode Gelap
Jawa Tengah

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah Tahun 2024

Pemutihan Pajak Samsat Jawa Tengah
Jawa Tengah, 2024- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Program ini menawarkan berbagai insentif menarik bagi pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak, gratis bea balik nama, dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:
• Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
• Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
• Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
• Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024

Rincian Program Pemutihan


1. Gratis Bea Balik Nama II
Salah satu fitur utama dari program ini adalah penghapusan biaya balik nama kendaraan. Ini berlaku untuk kendaraan yang mutasi dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
2. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pemerintah Jateng juga memberikan diskon untuk pembayaran PKB bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
3. Keringanan Tunggakan PKB
Potongan 10%-50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun. Ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbarui status pajak kendaraan tanpa beban tambahan.
4. Pembebasan Biaya Pajak Progresif
Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 (satu), dengan nama dan alamat yang sama dibebaskan Biaya Progresifnya.

Syarat dan Ketentuan :


Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Kendaraan Terdaftar di Jawa Tengah
Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
2. Dokumen Kendaraan Lengkap
Pemilik kendaraan harus memastikan bahwa semua dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, dalam kondisi lengkap dan sah.
3. Pembayaran Pajak Tahun Berjalan
Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan pemutihan denda harus membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan.
4. Proses Balik Nama
Untuk mendapatkan gratis bea balik nama, pemilik kendaraan harus mengajukan proses balik nama sesuai dengan prosedur yang berlaku di Samsat setempat.

Jadwal dan Lokasi


Program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Tengah untuk memproses pemutihan pajak. Beberapa kantor Samsat juga menyediakan layanan online untuk memudahkan proses administrasi.

Tujuan Program


Program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan. Program ini tidak hanya memberikan keringanan finansial bagi pemilik kendaraan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Samsat atau kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Tengah.

Untuk Syarat dan Proses Mutasi dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB