Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri 2025
Kepulauan Riau

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri 2025 : 1 Juli hingga 15 November 2025

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025 dan berlaku di seluruh wilayah Kepri. Peluncuran program ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, sebagai bentuk kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, dan PT Jasa Raharja Wilayah Kepri.

Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Pemprov Kepri memberikan berbagai keringanan dan manfaat signifikan bagi masyarakat, di antaranya:
- Pembebasan 100% Sanksi Administrasi
Seluruh denda administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan selama periode program.
- Diskon Pokok Pajak Tahun 2025
Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan akan mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 2% khusus untuk tahun pajak 2025.
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Seluruh biaya BBNKB II dihapuskan 100% selama program berlangsung.
- Penghapusan Denda SWDKLLJ
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelum 2025 juga dihapuskan.
- Pengurangan Pokok Pajak Secara Berjenjang untuk Tunggakan
Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, diberikan pengurangan pokok pajak secara bertahap, yaitu:
- Tunggakan tahun 2024: diskon 10%
- Tunggakan tahun 2023: diskon 20%
- Tunggakan tahun 2022: diskon 30%
- Tunggakan tahun 2021: diskon 40%
- Tunggakan tahun 2020: diskon 50%
- Tunggakan tahun 2019 dan sebelumnya: penghapusan 100% (gratis)

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, melalui Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi, sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini di seluruh kantor Samsat yang tersebar di 7 kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau, baik di Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, maupun Samsat Pulau. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, e-Samsat, QRIS, dan kanal perbankan lainnya.

Pemprov Kepri mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 ini. Dengan berbagai keringanan yang diberikan, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan dan turut mendukung pembangunan Kepri yang lebih baik.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat