Bengkulu
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Bengkulu 2024
4 Juni 2024
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun ini. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dimulai dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
Pemutihan pajak ini merupakan bagian dari program prioritas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan Wakil Gubernur, Rosjonsyah. Program ini telah direspon dengan antusias oleh masyarakat pada periode sebelumnya. Sekda Hamka menyatakan bahwa program ini merupakan tanggapan atas antusiasme tersebut dan telah dimulai kembali sejak minggu lalu. Rencananya, program ini akan diresmikan oleh Gubernur Rohidin Mersyah bersama Kapolda Bengkulu pada minggu depan.
Untuk mempermudah masyarakat, pada saat peresmian nanti akan disediakan tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat dapat langsung mengurus pajak kendaraannya di tempat yang telah disediakan. Sekda Hamka menegaskan bahwa tidak akan ada denda bagi pajak kendaraan yang dibayar selama masa pemutihan ini.
Program pemutihan ini mencakup beberapa poin penting:
• Pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
• Pembebasan denda PKB selama masa pemutihan.
• Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
Program ini berlaku berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024 dan akan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Selain itu, pemutihan ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Provinsi Bengkulu dapat lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraannya tanpa khawatir akan denda keterlambatan. Ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih ringan.
Tags:Lanjutan Program Prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur
Pemutihan pajak ini merupakan bagian dari program prioritas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan Wakil Gubernur, Rosjonsyah. Program ini telah direspon dengan antusias oleh masyarakat pada periode sebelumnya. Sekda Hamka menyatakan bahwa program ini merupakan tanggapan atas antusiasme tersebut dan telah dimulai kembali sejak minggu lalu. Rencananya, program ini akan diresmikan oleh Gubernur Rohidin Mersyah bersama Kapolda Bengkulu pada minggu depan.
Fasilitas Pembayaran Pajak
Untuk mempermudah masyarakat, pada saat peresmian nanti akan disediakan tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat dapat langsung mengurus pajak kendaraannya di tempat yang telah disediakan. Sekda Hamka menegaskan bahwa tidak akan ada denda bagi pajak kendaraan yang dibayar selama masa pemutihan ini.
Detail Program Pemutihan
Program pemutihan ini mencakup beberapa poin penting:
• Pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
• Pembebasan denda PKB selama masa pemutihan.
• Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
Program ini berlaku berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024 dan akan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Selain itu, pemutihan ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Provinsi Bengkulu dapat lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraannya tanpa khawatir akan denda keterlambatan. Ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih ringan.