Jambi
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jambi 2024
1 November 2024
Jambi, 1 November 2024 – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung sepanjang mulai 1 November - 28 Desember 2024. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan atau penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar denda keterlambatan.
1. Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).
2. Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
3. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.
4. Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100%.
5. Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu kendaraan.
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan Dokumen yang harus disiapkan :
- Untuk Balik Nama: KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.
- Untuk Perpanjangan Tahunan: KTP Asli dan STNK Asli.
- Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di se- luruh Provinsi Jambi.
- Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Tags:Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan atau penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Program Pemutihan Pajak bagi Masyarakat
1. Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).
2. Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
3. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.
4. Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100%.
5. Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu kendaraan.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan Dokumen yang harus disiapkan :
- Untuk Balik Nama: KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.
- Untuk Perpanjangan Tahunan: KTP Asli dan STNK Asli.
- Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di se- luruh Provinsi Jambi.
- Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan