
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kembali menghadirkan program istimewa berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi seluruh masyarakat Sulut. Program bertajuk “Sukacita Natal” ini berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025 di seluruh unit layanan Samsat.
Melalui program ini, Pemprov Sulut memberikan berbagai bentuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor, di antaranya:
- Bebas 100% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua berkapasitas 200 cc ke bawah.
- Diskon 50% tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
- Bebas 100% denda PKB untuk seluruh kategori kendaraan.
- Penghapusan tarif PKB progresif.
- Keringanan ekuivalen untuk PKB dan opsen PKB yang dibayar setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen.
- Diskon tambahan 5–10% untuk pembayaran PKB yang belum melewati jatuh tempo hingga sembilan bulan ke depan.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK), menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi pemerintah kepada masyarakat Sulut menjelang hari raya besar keagamaan. “Program Sukacita Natal ini kami hadirkan untuk meringankan beban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru. Ini adalah bentuk kasih dan perhatian pemerintah provinsi bagi seluruh warga Sulawesi Utara,” ujar Gubernur YSK.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan pembayaran atau pengurusan keringanan pajak di seluruh unit layanan dan kanal pembayaran Samsat di Sulut. “Kami mengajak seluruh masyarakat agar taat pajak. Gunakan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban dengan lebih ringan dan mudah. Karena pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan untuk kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Dengan adanya program keringanan PKB “Sukacita Natal” ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor semakin meningkat. Selain meringankan beban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, program ini juga menjadi momentum memperkuat semangat gotong royong dan mendukung pembangunan di Sulawesi Utara.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor di seluruh layanan Samsat Sulut mulai 1 hingga 30 November 2025 untuk kemudahan dan keuntungan Anda.
Tags:Melalui program ini, Pemprov Sulut memberikan berbagai bentuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor, di antaranya:
- Bebas 100% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua berkapasitas 200 cc ke bawah.
- Diskon 50% tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
- Bebas 100% denda PKB untuk seluruh kategori kendaraan.
- Penghapusan tarif PKB progresif.
- Keringanan ekuivalen untuk PKB dan opsen PKB yang dibayar setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen.
- Diskon tambahan 5–10% untuk pembayaran PKB yang belum melewati jatuh tempo hingga sembilan bulan ke depan.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK), menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi pemerintah kepada masyarakat Sulut menjelang hari raya besar keagamaan. “Program Sukacita Natal ini kami hadirkan untuk meringankan beban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru. Ini adalah bentuk kasih dan perhatian pemerintah provinsi bagi seluruh warga Sulawesi Utara,” ujar Gubernur YSK.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan pembayaran atau pengurusan keringanan pajak di seluruh unit layanan dan kanal pembayaran Samsat di Sulut. “Kami mengajak seluruh masyarakat agar taat pajak. Gunakan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban dengan lebih ringan dan mudah. Karena pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan untuk kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Dengan adanya program keringanan PKB “Sukacita Natal” ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor semakin meningkat. Selain meringankan beban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, program ini juga menjadi momentum memperkuat semangat gotong royong dan mendukung pembangunan di Sulawesi Utara.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor di seluruh layanan Samsat Sulut mulai 1 hingga 30 November 2025 untuk kemudahan dan keuntungan Anda.
