MENU

BerandaBeritaArtikelDaftar HargaChat
Install Aplikasi

Mode Gelap
Bali

Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali: Manfaatkan Relaksasi Hingga 30 September 2024

14 Agustus 2024
Pemutihan Pajak Provinsi Bali
Denpasar, Bali – Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

Detail Program Relaksasi Pajak


Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, mengungkapkan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (PerGub) Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Program relaksasi ini mencakup :
1. PEMUTIHAN
- Bebas Bunga, Denda PKB dan BBNKB
- Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya
2. BEBAS BBNKB II
- Mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi masuk (Paling Lambat 23 September 2024)
- Mutasi lokal dengan Surat keterangan fiskal (Paling Lambat 28 September 2024)

Santha menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini karena mulai tahun 2025, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) akan diberlakukan penuh. "Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 khusus PKB dan BBNKB, relaksasi pajak tidak dapat dilakukan seperti sekarang. Baru dapat dilakukan apabila daerah terkena force majeure," jelas Santha.

Berdasarkan data Bapenda Bali, jumlah kendaraan bermotor di Bali mencapai lebih dari 3,2 juta unit, namun hanya 2,7 juta unit atau 70 persen yang membayar pajak. Santha memperkirakan bahwa jika 80 persen dari 30 persen yang belum membayar pajak memanfaatkan kebijakan ini, pendapatan asli daerah dapat meningkat sekitar Rp300 miliar.
Untuk menunjang program ini, Bapenda Bali menyediakan layanan drive thru yang buka hingga pukul 21.00 WITA di Sesetan dan Batubulan. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat, terutama yang bekerja di sektor non-formal, dalam membayar pajak. Selain itu, Pemprov Bali juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan dari luar Bali hingga 23 September 2024, dan mutasi dalam provinsi antar kantor samsat kabupaten/kota hingga 28 September 2024.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB