Jawa Tengah

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 : Hapus Tunggakan dan Denda Pajak

25 Maret 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Semarang, 24 Maret 2025 - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku pada 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan tersebut menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir. “Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujar Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah.

Program pemutihan ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya. "Kita akan lakukan penghapusan Pokok Pajak dan Dendanya, tetapi kita dengan batas waktu yaitu tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025, syaratnya Pajak berjalan harus dibayar, jadi dia datang itu harus bayar Pajak berjalan yang satu tahun yang tahun 2025, maka Pajak yang piutangnya kita hapuskan" ujar Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Semarang.

Program pemutihan pajak Pemprov Jateng ini serupa dengan yang telah dilakukan Pemprov Jabar, selain menghapus Tunggakan Pajak dan Dendanya, untuk Tunggakan dan Denda SWDKLLJ pun ikut dihapuskan. Jadi ini merupakan kabar baik bagi warga Jateng yang masih memiliki Tunggakan Pajak yang apabila tanpa ada Program ini bisa membutuhkan biaya yang cukup besar karena tunggakannya sudah bertahun-tahun, pada Program ini cukup bayar Pajak untuk tahun berjalan saja atau tahun 2025 saja.

Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor


Saat ini masyarakat tak akan lagi dikenakan biaya balik nama untuk kendaraan bekas, khususnya masyarakat Jawa Tengah. Setelah Undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, Pemprov Jateng menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya. Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama. Tentu ini menjadi kabar baik juga bagi pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya masih atas nama orang lain. Sehingga pemilik kendaraan apabila ingin melakukan Balik Nama cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso menjelaskan, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar piutang pajak kendaraannya bisa terhapus. "Nggak ada mekanisme lain, bayar biasa saja. Misalnya menunggak 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan. Semua tunggakan," jelas Nadi.

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan :

- Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

- Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB