MENU

BerandaBeritaArtikelDaftar HargaChat
Install Aplikasi

Mode Gelap
Jawa Barat

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2024: Diskon dan Bebas Tunggakan

1 Oktober 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Oktober – 30 November 2024. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berikut adalah rangkuman informasi lengkap mengenai program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat.

Jadwal dan Periode Pemutihan


Dikutip dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan berlaku selama dua bulan, dimulai pada 1 Oktober – 30 November 2024.

Insentif dan Manfaat


Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya

Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan :
tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 2% (dua persen);
tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebesar 4% (empat persen).

Syarat dan Ketentuan


Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak:
- Balik Nama Kendaraan Bermotor :
1. STNK (asli);
2. KTP Pemilik Baru (asli);
3. SKPD (notice pajak)(asli);
4. BPKB (asli dan fotocopy);
5. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya.

- Pajak Kendaraan Bermotor :
1. STNK (asli);
2. KTP (asli);
3. SKPD (notice pajak)(asli);
4. BPKB (asli dan fotocopy).
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB