Jawa Timur
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2024: Jadwal dan Syarat
15 Juli 2024
Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 dan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 78. Pemutihan pajak ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membebaskan denda pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini telah resmi dibuka dan akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Masyarakat Jawa Timur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.
Berikut keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2024.
• Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
• Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
• Bebas PKB Progresif
• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat
Cara Mengikuti Pemutihan Pajak:
Untuk Cara, Syarat dan Proses Mutasi, Balik Nama dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan, silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Dr. Bobby Soemiarsono, SH, M.Si , menyatakan bahwa program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda," ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya program ini, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Jawa Timur atau menghubungi kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat Jawa Timur dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan turut serta dalam pembangunan daerah.
Tags:Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini telah resmi dibuka dan akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Masyarakat Jawa Timur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.
Berikut keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2024.
• Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
• Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
• Bebas PKB Progresif
• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat
Cara Mengikuti Pemutihan Pajak:
Untuk Cara, Syarat dan Proses Mutasi, Balik Nama dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan, silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Dr. Bobby Soemiarsono, SH, M.Si , menyatakan bahwa program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda," ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya program ini, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Jawa Timur atau menghubungi kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat Jawa Timur dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan turut serta dalam pembangunan daerah.