Jawa Timur
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur : 1 Okt - 30 Nov 2024
1 Oktober 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membebaskan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang tertunggak.
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
3. Penghapusan PKB progresif.
4. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
Program ini berlangsung selama dua bulan, dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Seluruh kantor Samsat di Jawa Timur akan melayani pemutihan ini selama jam kerja. Beberapa lokasi juga menyediakan layanan pada akhir pekan untuk mengakomodasi wajib pajak yang tidak dapat hadir pada hari kerja.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonomi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda, serta memudahkan proses balik nama kendaraan. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memanfaatkan layanan yang tersedia di Samsat terdekat.
Tags:Kebijakan Pemutihan
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
3. Penghapusan PKB progresif.
4. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan
Program ini berlangsung selama dua bulan, dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Seluruh kantor Samsat di Jawa Timur akan melayani pemutihan ini selama jam kerja. Beberapa lokasi juga menyediakan layanan pada akhir pekan untuk mengakomodasi wajib pajak yang tidak dapat hadir pada hari kerja.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonomi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda, serta memudahkan proses balik nama kendaraan. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memanfaatkan layanan yang tersedia di Samsat terdekat.