Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur (Jatim) 2025
Jawa Timur

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025 : Bebas Denda dan Tunggakan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2025. Program tahunan yang kini memasuki tahun keenam ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui kebijakan ini, masyarakat Jawa Timur berkesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai sanksi administrasi maupun beban tambahan lainnya.

Jadwal dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025


Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2025.

Bebas Denda Pajak dan Pokok Tunggakan Tahun 2024 dan sebelumnya


Bebas Denda dan Pokok Tunggakan Pajak pada Program Pemutihan ini hanya menargetkan tiga golongan utama, yaitu:
1. Wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/P3KE) dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.
2. Pengemudi Ojek Online. (Syarat print akun Ojek Online)
3. Pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha mikro dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.

Selain itu, kendaraan angkutan umum, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, juga mendapatkan keringanan berupa tarif PKB dan BBNKB yang tidak dinaikkan.

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor


Berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua dan empat yang terdaftar di wilayah Jawa Timur:
- Bebas Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan.
- Bebas Pajak Progresif.
- Diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim


Untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu syarat utama adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

- Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

- Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Untuk biaya Bea Balik Nama Kendaraan sudah tidak dikenakan lagi (gratis), namun biaya lain seperti Penerbitan BPKB. STNK dan Plat Nomor baru tetap harus dibayar karena masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Diperkirakan sebanyak 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program ini, dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan daerah hingga Rp231,03 miliar.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebaik mungkin. Pembayaran pajak kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai gerai pembayaran, termasuk platform daring (online), sehingga mengatasi kendala jarak dan waktu.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor, masyarakat dapat langsung menghubungi atau datang ke Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh Jawa Timur.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2025 merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan. Segera manfaatkan program ini mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 dan nikmati berbagai kemudahan serta insentif yang diberikan. Untuk pembayaran PKB dan BBNKB, jangan ragu untuk datang ke Samsat terdekat atau gunakan layanan online yang tersedia.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat