MENU

BerandaBeritaArtikelDaftar HargaChat
Install Aplikasi

Mode Gelap
Kalimantan Timur

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim: Bebas Denda Selama Sebulan

12 Agustus 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim
Samarinda - Kabar gembira bagi warga Kalimantan Timur (Kaltim). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh wilayah Kaltim. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Jadwal dan Pelaksanaan


Program pemutihan pajak ini berlangsung selama sebulan penuh, mulai 12 Agustus hingga 12 September 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79. Melalui program ini, Bapenda Kaltim berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat Kaltim yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus khawatir dengan denda keterlambatan," ujarnya.

Syarat dan Ketentuan


Program pemutihan pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh Bapenda Kaltim untuk melakukan pembayaran pajak.

Manfaat Program


Program bebas denda pajak kendaraan bermotor ini memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat, antara lain:
1. Bebas Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya. Tetapi tidak include dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
2. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua serta seterusnya. Pemutihan ini diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-79 Republik Indonesia.

Selain itu, Bapenda Kaltim juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunggak pajak.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan:
1. Kunjungi kantor Samsat terdekat atau akses layanan online Bapenda Kaltim.
2. Siapkan dokumen kendaraan yang diperlukan, seperti STNK dan BPKB.
3. Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku selama 32 hari, mulai 12 Agustus hingga 12 September 2024 dan nikmati kemudahan bebas denda pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kaltim.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB