MENU

BerandaBeritaArtikel
NJKBTNKB
Disclaimer
Install Aplikasi

Mode Gelap
Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Mulai 1 Mei - 31 Juli 2025

18 April 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025
Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei 2025. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung


Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini akan berlangsung mulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Juli 2025, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat Lampung yang menunggak pajak bertahun-tahun, karena mereka cukup membayar satu tahun berjalan saja, tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya. "Jadi mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kami akan membuka Program Pemutihan Pajak secara serentak di Lampung. Ini untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam, hanya bayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak," kata Rahmat Mirzani Djausal.

Program pemutihan pajak ini akan menjadi Program Pemutihan yang terkahir kali di tahun 2025 ini, sebelum berlakunya penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak oleh Kepolisian. "Ini adalah kesempatan terakhir. Tahun depan, Kepolisian akan melakukan Law Enforcement sesuai dengan Undang Undang No. 22 tahun 2009, termasuk Penghapusan Data Kendaraan bagi yang tidak taat pajak." ujar Rahmat Mirzani Djausal.

Apa saja yang dibebaskan?


• Bebas tunggakan pokok & denda PKB (cukup bayar 1 tahun berjalan)
• Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya

Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor


Saat ini masyarakat tak akan lagi dikenakan biaya Bea Balik Nama untuk kendaraan bekas, termasuk masyarakat di Provinsi Lampung. Setelah Undang Undang No. 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya dihapuskan. Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama. Sehingga pemilik kendaraan apabila ingin melakukan Balik Nama cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung


Untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu syarat utama adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung. Selain itu, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

- Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

- Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Samsat Kontainer, hingga Samsat Desa. Layanan elektronik juga disediakan melalui SIGNAL, E-SAMDES dan E-SALAM.

Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan


Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Daerah untuk Pembangunan yang lebih baik di masa depan.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat