Lampung
Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Mulai 2 September 2024
2 September 2024
Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai program ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif dari Pemprov Lampung untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dimulai dari tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan periode ini sebaik-baiknya agar dapat menikmati berbagai keringanan yang ditawarkan.
Berikut adalah beberapa jenis keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung:
1. Bebas Pajak Progresif: Gratis Pajak Progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
2. Bebas Bea Balik Nama: Gratis Bea Balik Nama dari dalam Provinsi dan Luar Provinsi Lampung.
3. Bebas Denda Pajak: Penghapusan Denda Pajak dan SWDKLLJ.
4. Diskon Tunggakan Pajak: Keringanan Tunggakan Pajak tahun ke 3,4 dan 5 sebesar 50% - 70% berdasarkan CC kendaraan.
Untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor Terdaftar di Provinsi Lampung: Program ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Lampung.
2. Membawa Dokumen Kendaraan: Pemilik kendaraan harus membawa dokumen kendaraan yang lengkap, seperti STNK dan BPKB.
3. Pembayaran di Kantor Samsat: Pembayaran pajak dan pengurusan pemutihan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan digelar oleh Pemprov Lampung mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024 ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka dengan berbagai keringanan yang ditawarkan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya agar dapat menikmati manfaat yang diberikan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Pemprov Lampung. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Tags:Latar Belakang Program
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif dari Pemprov Lampung untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Periode Pelaksanaan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dimulai dari tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan periode ini sebaik-baiknya agar dapat menikmati berbagai keringanan yang ditawarkan.
Jenis Keringanan yang Ditawarkan
Berikut adalah beberapa jenis keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung:
1. Bebas Pajak Progresif: Gratis Pajak Progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
2. Bebas Bea Balik Nama: Gratis Bea Balik Nama dari dalam Provinsi dan Luar Provinsi Lampung.
3. Bebas Denda Pajak: Penghapusan Denda Pajak dan SWDKLLJ.
4. Diskon Tunggakan Pajak: Keringanan Tunggakan Pajak tahun ke 3,4 dan 5 sebesar 50% - 70% berdasarkan CC kendaraan.
Syarat dan Ketentuan
Untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor Terdaftar di Provinsi Lampung: Program ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Lampung.
2. Membawa Dokumen Kendaraan: Pemilik kendaraan harus membawa dokumen kendaraan yang lengkap, seperti STNK dan BPKB.
3. Pembayaran di Kantor Samsat: Pembayaran pajak dan pengurusan pemutihan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan digelar oleh Pemprov Lampung mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024 ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka dengan berbagai keringanan yang ditawarkan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya agar dapat menikmati manfaat yang diberikan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Pemprov Lampung. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.