Pemutihan Pajak Kendaraan Maluku 2025
Maluku

Pemutihan Pajak Kendaraan Maluku 2025 Diskon dan Bebas Denda

3 November 2025
Pemerintah Provinsi Maluku kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat di sektor pajak kendaraan bermotor melalui program inovatif yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2025, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M. resmi menetapkan program insentif pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif, serta diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Program yang dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku ini berlaku mulai 3 November hingga 30 Desember 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat di tengah tekanan ekonomi, sekaligus memperkuat penerimaan daerah melalui sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Kepala Bapenda Maluku, Ina Wati Tahir, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat, tanpa mengabaikan tanggung jawab fiskal daerah. “Kami ingin masyarakat terbantu, tapi juga sadar bahwa pajak adalah bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan Maluku. Uang pajak itu kembali lagi untuk pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Salah satu keunggulan program ini adalah pemberian diskon 50 persen bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan dari luar daerah yang akan dimutasikan ke Maluku. Insentif ini diberikan baik untuk kendaraan baru maupun bekas yang masuk ke wilayah Maluku, dengan tujuan agar pajak kendaraan dibayarkan di Maluku, bukan di daerah asal. Langkah ini diharapkan mampu menarik wajib pajak yang masih menggunakan plat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke Maluku, sehingga potensi pendapatan daerah dapat meningkat signifikan.

Selain itu, program ini juga membebaskan sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Jangan sia-siakan kesempatan ini. Program penghapusan denda hanya berlaku sampai 30 Desember. Setelah itu, denda akan kembali diberlakukan dan pengawasan akan kami tingkatkan, bahkan door to door ke rumah-rumah wajib pajak,” ujar Ina Wati Tahir.

Program insentif pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari inovasi strategis Bapenda Maluku untuk memperkuat kepatuhan pajak, meningkatkan PAD, dan menutup potensi kebocoran pendapatan akibat kendaraan berplat luar yang beroperasi di wilayah Maluku. Dengan kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Maluku dapat mencapai target penerimaan 100 persen dan menjadikan sektor pajak daerah sebagai pilar kemandirian fiskal.

Sebagai penutup, Ina Wati Tahir mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. “Kepatuhan masyarakat adalah kunci keberhasilan program ini. Dengan kesadaran bersama, kita bisa wujudkan Maluku yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. Pajak yang kita bayar kembali untuk kita, untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, dan pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat