Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai
berlaku mulai 15 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini diresmikan langsung oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam sebuah acara peluncuran yang digelar di Kantor Gubernur Maluku.
Kebijakan berupa Penghapusan Tunggakan Pokok Pajak dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya memberi kesempatan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk
membayar hanya satu tahun pajak berjalan saja (Pajak tahun 2025), serta membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotornya.
Hendrik menjelaskan Pemutihan Pajak ini bukan sekedar keringanan, tetapi bentuk kasih sayang Negara bagi warganya yang sulit.
“Jangan tunda lagi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan anda, dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik diseluruh wilayah Maluku,” ujarnya.
Pemutihan Pajak Kendaraan Maluku
• Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun lalu dan sebelumnya;
• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bemotor;
• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
• Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah Provinsi Maluku.
Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya dihapuskan. Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama. Sehingga pemilik kendaraan apabila ingin melakukan Balik Nama cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik IndonesiaSyarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Maluku
Untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu syarat utama adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Maluku. Selain itu, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
- Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Mall dan lain-lain.
Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan