Sulawesi Tengah

Pemutihan Pajak Kendaraan Prov. Sulteng : Bebas Tunggakan dan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan Sulteng 2025
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memberikan kado istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Tengah yang ke 61 Tahun. Mulai 14 April sampai 14 Mei 2025, Pemprov Sulteng akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.

Pemutihan Pajak Kendaraan Sulteng


• Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,
• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor,
• Bebas Bea Balik Nama II,
• Bebas Pajak Progresif.

Program penghapusan denda dan tunggakan pajak ini hanya berlangsung 1 bulan saja dan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak tepat waktu di masa mendatang.

Bebas Balik Nama dan Pajak Progresif


Pembebasan Bea Balik Nama ke II (0%) berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya masih atas nama orang lain dibebaskan Bea Balik Namanya. Sehingga pemilik kendaraan cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru. Pembebasan Pajak Progresif, bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 (satu), dengan nama dan alamat yang sama dibebaskan Biaya Progresifnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Syarat dan Ketentuan Bebas Tunggakan dan Bebas Denda Pajak


Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan :

- Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

- Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, masyarakat dapat menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengunjungi situs resmi Pemprov Sulteng. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda tanpa dikenakan denda dan tunggakan.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB