Sumatera Utara
Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Sumatera Utara 2024
19 Oktober 2024
Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini merupakan inisiatif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut dan didukung oleh Polda Sumatera Utara, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
1. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan sebelum tahun 2023,
2. Bebas denda Pajak Kendaraan,
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II,
4. Bebas Pajak Progresif,
5. Diskon 5 persen untuk pokok Pajak, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo 30 hingga 60 hari.
6. Serta Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta identitas diri yang masih berlaku. Proses pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Untuk Syarat dan Proses Mutasi dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat situasi yang tidak menentu.
Bagi masyarakat Sumatera Utara, ini adalah kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus menanggung beban denda. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Tags:Program Pemutihan
1. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan sebelum tahun 2023,
2. Bebas denda Pajak Kendaraan,
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II,
4. Bebas Pajak Progresif,
5. Diskon 5 persen untuk pokok Pajak, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo 30 hingga 60 hari.
6. Serta Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Syarat dan Ketentuan
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta identitas diri yang masih berlaku. Proses pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Untuk Syarat dan Proses Mutasi dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat situasi yang tidak menentu.
Bagi masyarakat Sumatera Utara, ini adalah kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus menanggung beban denda. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu yang ditentukan.