MENU

BerandaBeritaArtikelDaftar HargaChat
Install Aplikasi

Mode Gelap
Riau

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Hingga Desember 2024

9 September 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Riau
Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai hari ini. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di wilayah Riau.

Program pemutihan ini akan berlangsung terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024. Selama periode tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Eva Refita, menyatakan bahwa program ini merupakan salah satu upaya Pemprov Riau untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. "Dengan adanya pemutihan denda ini, diharapkan masyarakat yang selama ini menunggak pajak dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani oleh denda keterlambatan," ujarnya. Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terdaftar atau tidak membayar pajak di wilayah Riau.

Detail Program Pemutihan Pajak Provinsi Riau


1. Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023
bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
3. Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
4. Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
5. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak hanya perlu mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan. Proses pembayaran pajak tanpa denda dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, sehingga diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka.

Dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Riau serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka sebelum program berakhir pada Desember 2024.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB