Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Barat 2025
Sumatera Barat

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Barat 2025 Bebas Denda dan Tunggakan

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Sumbar, khususnya pemilik kendaraan yang selama ini terbebani oleh tunggakan pajak dan denda administratif.

Dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat diberikan pembebasan 100% atas Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (selain tahun berjalan), Denda keterlambatan pembayaran pajak, Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja.

Namun, terdapat pengecualian dalam program ini, yakni tidak berlaku untuk kendaraan baru (BBNKB I) dan kendaraan yang akan dimutasi ke luar Provinsi Sumbar. Selain itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan proses mutasi masuk juga tidak termasuk dalam cakupan pemutihan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan. “Kami memberikan penghapusan total atas denda dan tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak hanya diminta membayar untuk tahun berjalan,” jelas Syefdinon.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, juga menekankan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini adalah yang terakhir. “Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak. Setelah masa pemutihan berakhir, tidak akan ada lagi program serupa,” tegas Vasko.

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar


Melalui Program Pemutihan ini, Pemprov Sumbar memberikan sejumlah insentif fiskal yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak, di antaranya:
• Penghapusan 100% Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, kecuali untuk tahun pajak berjalan;
• Penghapusan 100% Denda Pajak Kendaraan Bermotor;
• Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan);
• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua;
• Bebas Pajak Progresif bagi kendaraan lebih dari satu.

Syarat dan Ketentuan


Untuk mengikuti Program Pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu syarat utama adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

- Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

- Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Mall dan lain-lain.

Untuk informasi lebih lanjut untuk mengetahui Proses dan Syarat Pembayaran Pajak dan Balik Nama silahkan kunjungi halaman ini :
Syarat, Proses dan Panduan : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dengan lebih dari 600 ribu unit kendaraan yang tercatat menunggak pajak di Sumbar, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemilik kendaraan untuk kembali patuh membayar pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor. Selain itu, Pemprov Sumbar juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi pajak ke berbagai daerah agar masyarakat benar-benar memahami manfaat dan urgensi kepatuhan pajak.

Program pemutihan ini menjadi momentum emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa beban biaya tambahan, sekaligus membersihkan riwayat administrasi kendaraan. Setelah 31 Agustus 2025, denda dan kewajiban pajak akan kembali diberlakukan secara normal, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan langka ini. Jangan lewatkan kesempatan terakhir ini untuk mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan Anda!
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifCek Plat