
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 bertajuk “Merdeka Pajak”. Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan akan berlangsung selama 80 hari, mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam peluncuran program di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025), menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus hadiah spesial di momen kemerdekaan. “Di saat daerah lain menaikkan pajak, Sumsel justru memberikan subsidi dan insentif agar masyarakat tertib pajak. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” ujar Herman Deru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini meliputi empat komponen utama, yaitu:
1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya untuk satu tahun berjalan. Wajib pajak yang menunggak cukup membayar PKB tahun berjalan saja, sementara tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
2. Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), termasuk untuk kendaraan bekas, sehingga masyarakat dapat melakukan balik nama tanpa biaya tambahan.
3. Bebas pajak progresif untuk kendaraan bermotor yang terkena ketentuan pajak progresif.
4. Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi, jika ada kendaraan yang menunggak pajak, cukup bayar satu tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu dihapuskan. Ini juga berlaku untuk biaya balik nama kendaraan bekas dan pajak progresif,” jelas Rizwan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta memperbarui database kendaraan bermotor di Sumatera Selatan. Selain itu, sektor pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar pendapatan asli daerah, yakni sekitar 32,43 persen, sehingga program ini juga diharapkan dapat memperkuat APBD Provinsi Sumsel.
Gubernur Herman Deru menegaskan, setelah masa pemutihan berakhir, pihaknya akan melakukan penertiban lebih tegas bersama aparat kepolisian, petugas pajak, Jasa Raharja, dan pihak terkait lainnya. Salah satu langkah yang akan diambil adalah pemasangan hologram sebagai tanda kendaraan telah melaksanakan kewajiban pajaknya.
Herman Deru mengajak seluruh masyarakat Sumsel untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya. Ia juga meminta seluruh petugas terkait untuk bekerja ekstra dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak. “Saya minta kepada semua tamu undangan dan pihak terkait untuk mensosialisasikan informasi baik ini seluas-luasnya agar sampai ke seluruh masyarakat Sumatera Selatan,” pungkasnya.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat Sumsel dapat lebih tertib administrasi, beban ekonomi masyarakat berkurang, dan pendapatan daerah meningkat demi pembangunan Sumatera Selatan yang lebih baik.
Tags:Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam peluncuran program di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025), menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus hadiah spesial di momen kemerdekaan. “Di saat daerah lain menaikkan pajak, Sumsel justru memberikan subsidi dan insentif agar masyarakat tertib pajak. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” ujar Herman Deru.
Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini meliputi empat komponen utama, yaitu:
1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya untuk satu tahun berjalan. Wajib pajak yang menunggak cukup membayar PKB tahun berjalan saja, sementara tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
2. Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), termasuk untuk kendaraan bekas, sehingga masyarakat dapat melakukan balik nama tanpa biaya tambahan.
3. Bebas pajak progresif untuk kendaraan bermotor yang terkena ketentuan pajak progresif.
4. Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi, jika ada kendaraan yang menunggak pajak, cukup bayar satu tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu dihapuskan. Ini juga berlaku untuk biaya balik nama kendaraan bekas dan pajak progresif,” jelas Rizwan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta memperbarui database kendaraan bermotor di Sumatera Selatan. Selain itu, sektor pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar pendapatan asli daerah, yakni sekitar 32,43 persen, sehingga program ini juga diharapkan dapat memperkuat APBD Provinsi Sumsel.
Gubernur Herman Deru menegaskan, setelah masa pemutihan berakhir, pihaknya akan melakukan penertiban lebih tegas bersama aparat kepolisian, petugas pajak, Jasa Raharja, dan pihak terkait lainnya. Salah satu langkah yang akan diambil adalah pemasangan hologram sebagai tanda kendaraan telah melaksanakan kewajiban pajaknya.
Herman Deru mengajak seluruh masyarakat Sumsel untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya. Ia juga meminta seluruh petugas terkait untuk bekerja ekstra dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak. “Saya minta kepada semua tamu undangan dan pihak terkait untuk mensosialisasikan informasi baik ini seluas-luasnya agar sampai ke seluruh masyarakat Sumatera Selatan,” pungkasnya.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat Sumsel dapat lebih tertib administrasi, beban ekonomi masyarakat berkurang, dan pendapatan daerah meningkat demi pembangunan Sumatera Selatan yang lebih baik.