MENU

BerandaBeritaArtikelKode PlatDaftar Harga
Install Aplikasi

Mode Gelap
Sulawesi Selatan

Promo Akhir Tahun Pemutihan Pajak Kendaraan Sulsel 2024

1 Desember 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan Sulsel 2024
Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menawarkan berbagai insentif menarik bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.

Kepala Bapenda Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si, mengumumkan bahwa program ini berlaku mulai 1 hingga 31 Desember 2024. Beberapa insentif yang ditawarkan meliputi pembebasan pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, ada juga pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) untuk tahun lalu dan sebelumnya.

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, Bapenda Sulsel memberikan diskon 20% khusus untuk kendaraan yang akan dibalik nama di wilayah Sulawesi Selatan. Reza Faisal Saleh menekankan bahwa pembayaran pajak kini semakin mudah diakses, baik melalui aplikasi digital Bapenda Sulsel Mobile maupun di supermarket terdekat. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar serta potongan yang diberikan.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sulsel :


a. Pajak Kendaraan Bermotor:
1. Bebas tarif progresi pajak kendaraan bermotor;
2. Bebas denda pajak kendaraan bermotor, kecuali kendaraan bermotor baru; dan
3. Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor diatas 1 (satu) tahun sebesar 20% (dua puluh persen).

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:
1. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya; dan
2. Bebas denda keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Reza Faisal Saleh mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini agar dapat berkendara dengan nyaman tanpa beban tunggakan pajak. Dengan adanya kemudahan akses dan berbagai promo menarik, diharapkan masyarakat Sulawesi Selatan dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB