MENU

BerandaBeritaArtikelDaftar HargaChat
Install Aplikasi

Mode Gelap
Sumatera Selatan

Sumsel Resmi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024

19 Agustus 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2024
Palembang, 19 Agustus 2024 - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024. Program ini diresmikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dan akan berlangsung mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024.

Dalam acara peluncuran yang diadakan di Palembang, Elen Setiadi mengajak seluruh masyarakat Sumsel untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. "Program pemutihan pajak ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda," ujar Elen Setiadi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta biaya balik nama kendaraan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam membayar pajak kendaraan mereka.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keringanan, yakni:
1. Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor
2. Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya
3. Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan.

Program ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda dua, tetapi juga untuk kendaraan roda empat. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan taat pajak di Sumsel akan meningkat signifikan, juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. "Dengan adanya pemutihan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, serta meningkatkan PAD Sumsel," tambah Elen Setiadi.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat Sumsel dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan mereka dan turut serta dalam pembangunan daerah. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, segera kunjungi kantor Samsat terdekat sebelum 14 Desember 2024.
Tags:
BerandaCek PajakPetunjukTarifNJKB