Persyaratan:
1. STNK (asli);
2. Fotocopy KTP Pemilik baru (apabila Mutasi Keluar Pindah Alamat atau
Mutasi
Keluar dengan Atas Nama Tetap
maka diperlukan KTP asli);
3. BPKB (asli dan fotocopy);
4. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (bila ganti
kepemilikan);
5. Arsip Kendaraan Bermotor (dari SAMSAT asal kendaraan terdaftar);
6. Fiskal Antar Daerah;